LEBONG, TIRTAPOS.com – Kasus persetubuhan melibatkan pelajar kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Kali ini, kejadian tersebut terjadi pada DN (16) seorang pelajar asal Kecamatan Lebong Atas.
Nahasnya, usai melakukan hubungan layaknya suami istri itu, pelaku NA (20) asal Kelurahan Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, kabur ke Kota Bengkulu diduga tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Kronologis kejadian berawal dari NA menanyakan perihal seleksi paskibraka kepada DN melalui pesan elektronik pada tanggal 18 Oktober sekitar pukul 19.00 WIB lalu.
Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB, NA datang menjemput korban menggunakan sepeda motor untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan.
Hanya saja, ajakan NA itu dijadikannya sebagai modus belaka. Sebab, dalam perjalanan NA justru mengajak DN kerumahnya. Dengan dalih cuaca hujan dan ingi berteduh.
Ketika tiba dirumah pelaku, kebetulan rumah dalam keadaan kosong. Benar saja, situasi inipun dimanfaatkan NA untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu.
Hal itu dikatakan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, pada Senin (14/2) siang sekitar pukul 14.05 WIB.
“Kejadian pertama kali dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2020 di dalam rumah NA sekitar pukul 15.00 WIB,” katanya kepada awak media yang meliput.
Zikra menjelaskan, kejadian itu sudah dilakukan 7 kali. Terakhir korban melakukan perbuatannya pada tanggal 28 Desember di Hotel Legapon yang terletak di Kecamatan Amen.
Lebih jauh, ia menyebutkan, antara pelaku dan korban punya hubungan asmara (Pacaran).
Hanya saja, saat didatangi orang tua korban pelaku justru menolak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dan memilih kabur ke Kota Bengkulu.
Karena masih dibawah umur dan NA kabur, orang tua korban justru melaporkan tindak asusila itu kepada Mapolres Lebong. Sesuai LP Nomor: LP/B/04/I/2022, Satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 06 Januari 2022.
Beruntung, berkat koordinasi dengan Jatanras dan Polres Kota Bengkulu, NA berhasil diamankan kepolisian pada tanggal 12 Februari 2022.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahyn 2022 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapab Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 82 ayat (1) JO 76 E dan Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak JO UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Atas perbuatannya NA terancam hukuman penjara masimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar,” pungkas Zikra (**)