Lebong – Setelah menerima aspirasi dari ribuan massa dari Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong langsung menggelar rapat bersama Bank Bengkulu
Mereka yang tergabung dalam Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong menyuarakan berbagai permasalahan terkait pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), serta gaji untuk tenaga THLT di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada Rabu, 6 Oktober 2024, DPRD Lebong menggelar rapat yang dilaksanakan di Kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.
Rapat ini dihadiri oleh 10 anggota DPRD Lebong, termasuk Gunadi Mursalin, Sriwijaya, Rozi Evandri, Pip Haryono, Pipit Irianto, Afri Medo, Debi Sanca Irama, Erlan Fajar Jaya, Suan, dan Sudarmadi. Selain itu, dari pihak Bank Bengkulu hadir Pimpinan Cabang, Yerri Ariansuri beserta Ari Wibawa, Ramadhan, Bambang, dan Alexander.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Lebong, Pip Haryono, menyampaikan bahwa pihaknya segera mengadakan pertemuan setelah mendengar aspirasi dari ASN, perangkat desa, dan THLT. Pertemuan ini menghasilkan tiga poin kesepakatan yang akan menjadi acuan tindakan ke depan.
Berita Acara Kesepakatan
Pada hari ini Rabu Tanggal Enam November Tahun dua ribu dua puluh empat, telah dilaksanakan Hearing antara OPD Kabupaten Lebong dengan pihak Bank Bengkulu dalam rangka membahas tentang permasalahan transaksi DD dan ADD dan hasil pertemuan ini disepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. Bank Bengkulu Cabang Muara Aman akan mencairkan dana DD dan ADD yang tertahan atas perintah Bupati Kabupaten Lebong dengan mengacu pada rekening yang telah disetujui oleh PJS yang lama (47 Desa) apabila surat oleh Plt Bupati dengan Nomor: 800/003/B.STEDA/2024 sudah diterima oleh pihak Bank Bengkulu.
2. DPRD Kabupaten Lebong akan menyurati ke Bank Bengkulu Cabang Muara Aman untuk mencairkan dana DD dan ADD ke PJS baru, untuk menghindari konflik dan kenyamanan masyarakat dan akan dilakukan kondisi atas nama PJS lama serta untuk menjaga kondusifitas masyarakat dan pembangunan di wilayah Kabupaten Lebong. Mengingat tatangan DD dan ADD sudah berjalan oleh PJS yang lama.
3. DPRD Kabupaten Lebong akan menyurati Bank Bengkulu Cabang Muara Aman agar dapat mempertimbangkan ulang untuk melakukan pencairan ke 47 Desa yang diblokir (PJS Lama) termasuk gaji THLT dua OPD yaitu SETDA dan BKPSDM.
DPRD Lebong Akan Mengawal Proses Hingga Tuntas
Pip Haryono menyatakan bahwa tiga poin kesepakatan ini telah ditandatangani bersama dan akan terus dikawal sampai tuntas.
Hal ini menjadi komitmen DPRD Lebong untuk memastikan hak-hak ASN, perangkat desa, dan THLT terpenuhi sesuai aturan, serta menjaga stabilitas dan keamanan di Kabupaten Lebong.
Dengan adanya kesepakatan ini, semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama agar proses pencairan dana dan pemenuhan hak-hak tenaga harian di Pemkab Lebong dapat berjalan lancar tanpa hambatan. **






