BeritaLebong

Selamatkan Generasi Muda Dari Pengaruh Minuman Keras, Satpol PP Lebong Sita Ratusan Liter Tuak

5146
×

Selamatkan Generasi Muda Dari Pengaruh Minuman Keras, Satpol PP Lebong Sita Ratusan Liter Tuak

Sebarkan artikel ini
Selamatkan Generasi Muda Dari Pengaruh Minuman Keras, Satpol PP Lebong Sita Ratusan Liter Tuak
Tampak Anggota Satpol PP Kabupaten Lebong Memperlihatkan Ratusan Liter Minuman Tradisional Jenis Tuak

LEBONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong telah mengambil tindakan tegas dengan menyita ratusan liter tuak atau 8 jerigen berisi 20 liter tuak dari seorang penjual di wilayah Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya di Kabupaten Lebong. Selain itu, tindakan ini juga merupakan respons terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat setempat.

Kasatpol-PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, melalui Kabid Tibum Bambang Irianto, menjelaskan bahwa ratusan liter tuak tersebut disita dalam sebuah operasi rutin yang dilakukan oleh Satpol PP, sekaligus sebagai tanggapan terhadap keluhan yang diajukan oleh masyarakat setempat.

“Operasi ini kami lakukan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya di Kabupaten Lebong, dan juga sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai penjualan tuak yang semakin marak, termasuk kepada anak-anak sekolah,” ujar Bambang.

BACA JUGA:  Mewujudkan Masa Depan Cerah, Bunda PAUD BU Dukung Gerakan Transisi PAUD-SD yang Penuh Kesenangan di Bengkulu Utara

Tuak, sebagai minuman tradisional, memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi. Hal ini menjadi keprihatinan karena dapat membahayakan kesehatan, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak yang masih berusia sekolah.

Dalam rangka melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif tuak, Satpol PP Kabupaten Lebong mengambil langkah penertiban dengan menyita minuman tersebut.

Berdasarkan Perda Nomor 5, penjualan minuman keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Dalam operasi ini, Satpol PP Kabupaten Lebong berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap anak-anak sekolah.

BACA JUGA:  Program Jumat Curhat, Kapolsek Diminta Kawal Pupuk Bersubsidi Di Wilayah Kaur Utara

Bambang menekankan bahwa operasi ini bukan hanya sekadar tindakan penertiban, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Lebong.

Dengan menyita ratusan liter tuak, diharapkan penjualan minuman tersebut dapat ditekan, sehingga risiko konsumsi tuak oleh anak-anak sekolah dapat diminimalisir.

Satpol PP Kabupaten Lebong berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi rutin dan menindak pelanggaran terkait peraturan daerah demi menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:  Asik Menikmati Secangkir Kopi Pria Ini Tuba-tiba Ditangkap Polisi, Ternyata..!!

Mereka juga mengajak masyarakat Kabupaten Lebong untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penjualan minuman keras tanpa izin edar, khususnya yang berpotensi merugikan generasi muda. (RD)