ArtikelBeritaKaurKorupsiPeristiwa

Ini Kronologi OTT 3 Pelaku Penghalang Penyidikan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Kaur

12467
×

Ini Kronologi OTT 3 Pelaku Penghalang Penyidikan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Kaur

Sebarkan artikel ini

KAUR – Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 Pelaku Halangi Kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kaur pada hari Jumat (28/7/2023) tadi malam menjadi sorotan penting dalam rangkaian investigasi kasus korupsi di Kabupaten Kaur.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki inisial BSS, AH, dan RNS di sebuah restoran cepat saji di Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur berkolaborasi untuk menangkap ketiganya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi perintangan dan menghalang-halangi penyidikan terkait dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur pada Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:  Kejari Lebong Musnahkan 27 Item Perkara Pidana Umum

Para pelaku menjanjikan agar penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOK tersebut dihentikan apabila pihak-pihak yang terlibat memberikan sejumlah uang kepada mereka.

Berdasarkan kesaksian Kepala Puskesmas, para pelaku menerima uang secara bertahap baik melalui tunai maupun transfer dengan total jumlah kurang lebih Rp 920.000.000.

Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI untuk pemeriksaan.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Polri - Kejagung

Di sana, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Bengkulu oleh Kejari Kaur.

Ketiganya tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada sekitar pukul 14.45 WIB dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan.

Setelah itu, petugas kejaksaan yang dipimpin oleh Kejari Kaur, M Yunus, membawa ketiganya ke Kantor Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:  Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Kakek Terdakwa Kasus Asusila Pada Cucu Tirinya

Dari informasi yang diberikan oleh Kejari Kaur, ketiga pelaku adalah warga swasta, dan tidak ada pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka memiliki identitas dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Manna Bengkulu Selatan, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan, tim kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan bukti transfer, serta berbagai dokumen seperti kuitansi dan cek.

Total uang yang diduga dinikmati oleh ketiga pelaku mencapai hampir Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Sebelum Menggunakan Tol Pahami Dulu Aturan Mainnya, Berikut Penjelasan Kabid Humas

Saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang memberikan uang kepada para pelaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan perlu ditindaklanjuti untuk mengungkap fakta lebih lanjut. (Irlis)

big ground, big ground entertainment