Bengkulu Utara – Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menegaskan telah mengikuti seluruh mekanisme resmi, mulai dari audiensi dengan pemerintah daerah hingga aksi protes di lapangan. Namun, hingga kini, PT Agricinal dinilai masih belum transparan terkait status legalitas Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Dalam audiensi yang dipimpin Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, perusahaan diperintahkan untuk membuat batas HGU dengan melibatkan instansi pemerintah terkait.
Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan PT Agricinal.
Namun, FMBP mengungkapkan bahwa PT Agricinal diduga melakukan penetapan batas secara sepihak tanpa melibatkan instansi sebagaimana yang telah diperintahkan. Menurut mereka, tindakan ini semakin menimbulkan kecurigaan.
“Bupati sudah memerintahkan batas HGU dibuat bersama instansi terkait. Tapi kenyataannya, Agricinal malah bertindak sepihak tanpa melibatkan pihak yang semestinya,” ungkap Ketua FMBP, Sosri, Sabtu (13/12/2024).
Kunjungan Lapangan dan Ketidakjelasan Dokumen
Dalam kunjungan lapangan yang dipimpin Penjabat (PJ) Bupati Bengkulu Utara bersama Kepala BPN dan instansi lainnya, PT Agricinal maupun pihak BPN tidak mampu menunjukkan dokumen perpanjangan HGU yang diminta.
“Kami sudah meminta dokumen itu ditunjukkan, tapi mereka tidak bisa memberikannya. Ini jelas menunjukkan ada yang disembunyikan,” kata Sosri.
FMBP menilai situasi ini menjadi bukti kurangnya transparansi dalam pengelolaan data HGU, yang berpotensi membuka ruang manipulasi terkait status lahan yang menjadi hak masyarakat.
Blokade dan Pendudukan Lahan oleh Warga
Sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan status HGU, FMBP melakukan aksi blokade jalan menuju wilayah operasional PT Agricinal.
Selain itu, masyarakat juga menduduki lahan yang diyakini berada di luar wilayah HGU perusahaan.
Namun, baik pihak perusahaan maupun pemerintah belum memberikan respons formal terhadap aksi ini.

FMBP menyebut bahwa tidak adanya somasi atau surat peringatan dari pihak terkait semakin memperkuat dugaan ketidakjelasan legalitas HGU PT Agricinal.
“Kalau memang kami melanggar, kenapa tak ada somasi? Jika perusahaan benar-benar legal, mereka seharusnya bisa membuktikan itu,” tambah Sosri.
Langkah ke ATR/BPN dan Tuntutan Kejelasan
FMBP juga telah menyampaikan surat resmi ke ATR/BPN Provinsi Bengkulu untuk meminta kejelasan terkait status legalitas HGU perusahaan. Namun, hingga kini, belum ada respons dari pihak terkait.
“Kami sudah bersurat, tapi belum ada jawaban. Kalau memang prosesnya bersih, kenapa mereka tidak merespons?” tanya Sosri.
FMBP juga menuntut agar peta lahan HGU yang jelas dan akurat dipublikasikan untuk menyelesaikan konflik ini secara transparan.
Seruan untuk Transparansi dan Keadilan
FMBP menyatakan perjuangan mereka bukan hanya soal lahan, tetapi soal keadilan dan keterbukaan.
Mereka mendesak PT Agricinal dan pemerintah untuk segera memenuhi janji pelepasan lahan sesuai pernyataan yang dibuat pada 18 September 2020.
Jika tuntutan ini tidak diindahkan, FMBP berencana melibatkan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, hingga lembaga nasional seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal kasus ini.
“Kami hanya meminta transparansi. Kalau memang dokumen mereka sah, tunjukkan. Jangan biarkan rakyat terus bertanya-tanya,” pungkas Sosri.
FMBP berharap pihak pemerintah dan lembaga terkait segera bertindak tegas agar konflik ini tidak berlarut-larut.
Jika tetap tidak ada penyelesaian, mereka siap membawa kasus ini ke tingkat nasional untuk memastikan hak masyarakat benar-benar terjamin. (Ar1)






