Bengkulu UtaraBerita

Ini Janji PT Agricinal Tahun 2020 Yang Dituntut Forum Masyarakat Bumi Pekal

1019
×

Ini Janji PT Agricinal Tahun 2020 Yang Dituntut Forum Masyarakat Bumi Pekal

Sebarkan artikel ini
Surat Perjanjian Tahun 2020

Bengkulu Utara – Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) Kecamatan Putri Hijau terus mendesak PT Agricinal untuk memenuhi komitmen pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.804,69 hektare yang telah disepakati sejak tahun 2020.

Ketua FMBP, Sosri, menegaskan bahwa pelepasan lahan tersebut telah didukung oleh dokumen resmi yang diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara.

“Permasalahan ini jelas. Pada tahun 2020, PT Agricinal secara resmi melepaskan HGU melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak terkait,” ujar Sosri, Sabtu (14/12/2024).

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif di Bank Bengkulu Cabang Lebong

Permintaan Transparansi Peta Lahan

Meskipun pelepasan lahan telah disepakati, Sosri mengkritik lambatnya langkah PT Agricinal dalam mempublikasikan peta lahan tersebut.

“Kami hanya meminta transparansi. Publikasi peta lahan sangat penting agar dapat diverifikasi dengan dokumen yang kami miliki,” tegasnya.

Menurut FMBP, peta tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pelepasan lahan sesuai kesepakatan, sekaligus menghindari potensi konflik di masa depan.

Surat Pernyataan Pelepasan HGU Ditandatangani Tahun 2020

BACA JUGA:  Oknum ASN dan Mantan ASN di Bengkulu Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam

Sosri menjelaskan bahwa pada 18 September 2020, Direktur Operasional PT Agricinal, Musa Immanuel Palti Manurung, telah menandatangani dokumen pelepasan HGU.

Dokumen tersebut diketahui oleh Kepala BPN Bengkulu Utara dan disaksikan oleh tiga saksi.

Pelepasan tersebut mencakup lahan berdasarkan Nomor HGU 01/KS yang tersebar di lima desa: Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu.

Rincian Alokasi Lahan yang Dilepaskan

Total luas lahan yang dilepaskan mencapai 1.804,69 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tanah Kas Desa

Desa Suka Negara: ± 15 Ha
Desa Suka Merindu: ± 15 Ha
Desa Suka Medan: ± 15 Ha
Desa Pasar Sebelat: ± 15 Ha
Desa Talang Arah: ± 15 Ha

2. Lahan untuk TNI AL: ± 1,77 Ha
3. Terminal Khusus (Hak Guna Bangunan): ± 2,28 Ha
4. Pabrik Pengolahan Sawit: ± 52,93 Ha
5. Tempat Pemakaman Umum Desa Pasar Sebelat: ± 1 Ha
6. Fasilitas Umum: ± 17,27 Ha
7. Lahan Masyarakat: ± 1.306,77 Ha
8. Sempadan Sungai

Sungai Sebelat: ± 43,76 Ha
Sungai Senabah: ± 267,71 Ha
Sungai Sabai: ± 136,76 Ha

BACA JUGA:  KPU Lebong Umumkan Nama-nama Calon Anggota PPS Yang Lulus dan Tidak Lulus Tahapan Administrasi, Berikut Daftarnya

Sebagian besar lahan, sekitar 1.306,77 hektare, dialokasikan untuk masyarakat, menjadikannya prioritas utama bagi warga.

Desakan terhadap Komitmen PT Agricinal

FMBP menilai PT Agricinal perlu menunjukkan komitmen pada prinsip transparansi dan keadilan agar pelepasan lahan dapat berjalan lancar.

BACA JUGA:  Bagar Hiu, Ternyata Kuliner Khas Bengkulu Favorit Presiden Soekarno

“Ini bukan sekadar soal peta, melainkan soal tanggung jawab terhadap kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Sosri.

FMBP memperingatkan, jika PT Agricinal tidak segera mempublikasikan peta dan memperjelas status lahan yang dilepaskan, langkah hukum dan dukungan organisasi masyarakat sipil akan dilakukan.

Seruan FMBP untuk Transparansi dan Keadilan

FMBP meminta PT Agricinal segera mempublikasikan peta lahan secara terbuka. Selain itu, mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengawasi proses pelepasan tersebut.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-47 Pemkab Bengkulu Utara Gelar Bazar Pangan Murah

“Ini menyangkut hak masyarakat. Jangan biarkan warga terus menunggu tanpa kejelasan,” tutup Sosri. (Ar1)