ArtikelBeritaKaurKorupsi

3 Pelaku Penghalang Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas di Kaur Ditangkap Tim Kejaksaan

9813
×

3 Pelaku Penghalang Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas di Kaur Ditangkap Tim Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
3 Pelaku Penghalang Penyidikan Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas di Kaur Ditangkap Tim Kejaksaan

KAUR – Tim kejaksaan telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga kuat menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sebuah puskesmas di Kaur. Kejadian ini terjadi pada Jumat malam 28 Juli 2023 di Jakarta.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap ini masing-masing berinisial BSS, RNS, dan AH, dan mereka memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. Yunus menyampaikan, bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan di tempat-tempat yang berbeda.

BACA JUGA:  Selama 5 Tahun Setelah Keluar Penjara Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Dua di antaranya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, sementara satu pelaku lainnya ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran cepat di kawasan Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang tertera di KTP mereka, dua pelaku, BSS dan RNS, berasal dari Sumatera Utara, sementara pelaku AH berasal dari Jawa Barat.

Ketiga pelaku tiba di Bandara Fatmawati sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, mereka tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan, dan tangan mereka terborgol, ujarnya.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Bapemperda DPRD Lebong: Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

Ketiganya kemudian segera diarahkan menuju mobil tahanan kejaksaan yang telah menunggu di pintu keluar gerbang bandara Fatmawati, untuk selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Meskipun berada di tengah sorotan publik dan media, para pelaku enggan memberikan komentar ataupun pernyataan apapun saat mereka digiring ke dalam mobil tahanan.

Sebelumnya, tiga pelaku ini diduga telah melakukan upaya menghalangi proses penyidikan dengan cara meminta sejumlah uang senilai hampir Rp 1 Miliar.

BACA JUGA:  Zaman Gubernur Ahok Pengadaan Lahan Rusun Dikorupsi Senilai Rp 650 Miliar

Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan menghentikan kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kaur agar tidak sampai diadili di pengadilan.

Kasus ini akan terus ditelusuri oleh pihak kejaksaan, dan proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Berburu B4bi Warga Kepahiang Ditemukan Mengapung Di Aliran Sungai

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. (Irlis)