Bengkulu UtaraBeritaPeristiwa

Viral..!! Baliho Istri Bupati Bengkulu Utara Dicopot Mantan Anggota Dewan

905
×

Viral..!! Baliho Istri Bupati Bengkulu Utara Dicopot Mantan Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini
Viral..!! Baliho Istri Bupati Bengkulu Utara Dicopot Mantan Anggota Dewan

Bengkulu Utara – Baru-baru ini, masyarakat di Bengkulu Utara dikejutkan oleh sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan aksi pencopotan baliho caleg DPR RI Ny Eko Kurnia Ningsih yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di Simpang SD MIN Karang Anyar I Kota Argamakmur Bengkulu Utara. Tindakan ini diprediksi akan berbuntut panjang dan menjadi sorotan masyarakat.

Dalam video berdurasi singkat selama 15 detik, terlihat bahwa baliho dengan ukuran 2×3 meter tersebut dicopot dan diangkut ke atas mobil pick up grand max berwarna putih oleh tiga orang oknum yang tak bertanggung jawab.

Hal yang mengejutkan adalah salah satu oknum yang terlihat dalam video tersebut disinyalir sebagai mantan wakil Ketua anggota dewan Bengkulu Utara periode 2009 – 2014.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Identitas Mayat MR X Di Pantai Serangai Batik Nau

Namun, alasan pasti dari tindakan pencopotan baliho caleg DPR RI ini masih belum diketahui.

Dari penelusuran media, baliho ini ternyata merupakan baliho Calon DPR RI dari partai PDI Perjuangan yang dipasang di lokasi SD MIN oleh pihak ketiga atau biro jasa.

BACA JUGA:  Kelompok Nelayan Tradisional Bengkulu Utara Siap Menjadi Garda Terdepan Dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Joko, pihak yang dipertanyakan dalam video pencopotan tersebut, menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai biro jasa dan tidak memiliki kepentingan lain dalam peristiwa ini.

Ia menekankan bahwa pekerjaannya hanya sebagai penyedia jasa untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

BACA JUGA:  Bupati Lebong Tinggalkan Agenda Nasional Demi Menjumpai Anak-Anak yang Keracunan MBG

Joko menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap tindakan pencopotan baliho yang sudah dipasang oleh pihaknya tanpa alasan yang jelas.

Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran dalam pemasangan baliho, seharusnya kewenangan untuk menangani hal tersebut ada di tangan Bawaslu.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum: Tidak Ada Lagi Ruang Mediasi, Kasus Pengancaman dan Kekerasan Oleh Kasatpol PP Lebong Akan Berlanjut

“Kalau pemasangan baliho itu menyalahi, salahnya dimana. Mestinya kalau itu menyalahi itu kewenangan bawaslu. Hanya Bawaslu yang memiliki tanggung jawab untuk melepaskan baliho tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dana BOS SMA N 8 Bengkulu Utara Capai Rp700 Juta Per Tahun

Pencopotan baliho caleg DPR RI ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Bengkulu Utara, sementara alasan di balik tindakan tersebut masih menjadi misteri. (***)