MUKOMUKO, TIRTAPOS.com – Tim gabungan antara Polsek Mukomuko Selatan bersama Satres Narkoba Polres Mukomuko, berhasil mengamankan JA (29) warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang diduga sebagai bandar narkotika golongan 1 jenis sabu. Senin (28/02/2022)
JA diamankan atas dasar informasi dari masyarakat Kabupaten Mukomuko, yang mencurigai pelaku JA yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu diwilayah itu.
Atas informasi tersebut, anggota Polsek Mukomuko Selatan Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Firman Syahputra, pada Sabtu (27/02) kemarin langsung melakukan upaya penyelidikan kepolisian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Kapolsek lalu menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko IPTU Teguh Budiyanto, yang kemudian datang dan bergerak bersama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku JA.
“Alhamdulillah Tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk diduga kuat sebagai narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 9 paket yang terbagi atas 2 paket senilai satu juta, 4 paket senilai lima ratus ribu, 2 paket senilai dia ratus ribu dan satu paket kecil sisa pakai,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi awak media.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mukomuko Polda Bengkulu guna untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku JA sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Demikian Kapolsek. (**)