BeritaLebong

Bikin Kaget Polisi, Pria Ini Pura-pura Kesurupan Saat Hendak Ditilang

471
×

Bikin Kaget Polisi, Pria Ini Pura-pura Kesurupan Saat Hendak Ditilang

Sebarkan artikel ini
Tampak Petugas Kepolisian Menyadarkan Pengendara Yang Berpura-pura Kesurupan, foto. Istimewa

LEBONG – Ada ada saja ulah pria yang satu ini. Yang mana, saat terjaring razia anggota kepolisian polres Lebong Polda Bengkulu, dia berpura-pura kesurupan agar tidak ditilang.

Peristiwa ini terjadi ketika anggota kepolisian polres Lebong menggelar Ops Zebra Nala di terminal Pasar Muara Aman, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dia kedapatan melanggar lalu lintas dan pada saat akan dimintai keterangan pelaku berpura pura kesurupan, kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol, Sudarno kepada wartawan.

BACA JUGA:  Analisa Dan Evaluasi Kinerja Mingguan Dirlantas Minta Perwira Kontrol Anggota

‘Kejadian ini bermula pada saat Satuan lalulintas Polres lebong mengadakan Razia Operasi zebra Nala tahun 2022, Dan menemukan Pengendara Roda dua inisial RG (10) dengan pelanggaran Masih Dibawah umur, Tidak menggunakan Helm SNI, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).” Ucap Kabid Humas.

Saat petugas akan memintai keterangan, secara Tiba-tiba RG langsung bertingkah Aneh seperti orang kesurupan.

BACA JUGA:  Kabag Ops Polres Mesuji Kawal Unjuk Rasa LVRI di Lahan Register 45 Sungai Buaya

Namun setelah beberapa waktu dan di tenangkan oleh petugas akhirnya RG kembali sadar, dan langsung diantar pulang kerumahnya oleh petugas satuan lalu lintas.

”Ya benar kemaren, satuan lalulintas Polres Lebong tengah melakukan ops zebra nala, dan mendapati pengendara onisial RG yang melanggar, Namun pada saat akan dimintai keterangan RG tiba-tiba bertingkah seperti orang kesurupan.” Kata Kabid Humas.

BACA JUGA:  Usai Kades Kota Lekat Mudik Ditetapkan sebagai Tersangka Polres BU Lirik Mantan Kades Lubuk Balam

Ditambahkan Kabid Humas, untuk pelanggaran yang dilakukan RG tetap dilakukan sanksi berupa tilang sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 dan 281 jo pasal 77 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pungkasnya. (**)

BACA JUGA:  6 Pecandu Barang Haram Asal Bengkulu Utara Ditangkap Polisi
BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Kaur Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang Kedua dan Pembukaan Masa Sidang Ketiga 2024