BENGKULU – Team Opsnal Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual anak dibawah umur terjadi beberapa waktu lalu.
Penangkapan pelaku ini langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau didampingi Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri.
Pelaku di tangkap anggota kepolisian di daerah Pantai Panjang Kota Bengkulu, kata Malau
Pelaku inisial AK (18) ini merupakan warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dia ditangkap atas nyanyian para tersangka yang terlebih dahulu di tangkap polisi.
Diketahui pelaku inisial AK ini, merupakan otak dari kasus memperdagangkan anak dibawah umur di sebuah Kafe Fataya yang berlokasi di pantai panjang Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Terbongkarnya kasus ini atas dasar laporan orang tua korban, dia mengetahui jika anaknya menjadi korban perdagangan manusia di sebuah kafe di Kota Bengkulu. Dan meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Saat ini pelaku AK telah ditahan di Polres Bengkulu, dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, anggota opsnal Polres Bengkulu sudah mengamankan 3 orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dini hari.
Dari 3 pelaku, 2 orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16) dan DAP (17) diketahui keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, 1 pelaku lainnya adalah RTP (27).
Mendapatkan laporan ini, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan.
Para pelaku kemudian teridentifikasi, dan tim langsung mencari keberadaan pelaku.
Pada pukul 00.30 WIB, tim mengetahui jika para pelaku berada di Hotel Pataya Kota Bengkulu.
Dan sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku. (**)