Bengkulu UtaraBeritaKorupsi

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023, Kejari Tunggu Bukti Final BPK

1053
×

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023, Kejari Tunggu Bukti Final BPK

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen Kejari BU, Ekke Widoto Khahar, MH

Bengkulu Utara – Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) tahun 2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kini telah memasuki tahap penyidikan.

Langkah ini diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara setelah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, MH, menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut pada Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA:  Kapolda Bengkulu Bagikan 100 Paket Sembako dalam Program "Bulan Bakti Ramadhan"

“Perkara terkait perjalanan dinas DPRD sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, kami masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ekke.

Ekke menjelaskan, meskipun pihaknya telah menerima salinan LHP, dokumen resmi tetap diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Direktur Perumda Tirta Ratu Samban: Pemasangan Air di Luar Prosedur Akan Ditindak Tegas

“Sambil menunggu LHP resmi, proses penyidikan terus kami lanjutkan. Sejauh ini, sebagian pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah diterima, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait masih berlangsung,” tambahnya.

Hingga kini, Kejari Bengkulu Utara terus memanggil saksi-saksi untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

BACA JUGA:  Lebong Butuh Dana 200 M Untuk Realisasi Jalan Poros Tengah

Namun, Ekke menyebut bahwa nilai kerugian negara masih bersifat sementara dan bisa mengalami perubahan.

“Angkanya mungkin lebih besar atau lebih kecil dari hasil audit BPK. Kita akan mengetahui kepastiannya setelah menerima LHP resmi,” tutupnya. (Ar1)