Bengkulu Utara β Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Jumat (21/03/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut kejelasan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD Fiktif) DPRD Bengkulu Utara senilai Rp5,6 miliar.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menyampaikan apresiasi terhadap demonstran yang turut mengawal kasus ini.
Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah penggeledahan beberapa waktu lalu, kami telah memeriksa 62 saksi, dan hingga kini 42 orang sudah mengembalikan uang negara yang sempat dikorupsi,” ujar Ristu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023, pihaknya telah berhasil mengamankan dana sebesar Rp600 juta dari total kerugian negara Rp5,6 miliar.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Jika ada bukti tambahan, kami sangat terbuka untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.
Aksi demonstrasi ini menjadi bentuk pengawasan publik terhadap dugaan korupsi di lingkungan DPRD Bengkulu Utara.
Masyarakat berharap pihak Kejari dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret para pelaku ke meja hijau. (Ar1)