Adapun putusan yang diambil oleh DKPP dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pengadu, yaitu Septo Adinara dan MS Firman, secara seluruhnya.
- Menjatuhkan putusan pemberhentian tetap terhadap teradu, yaitu Aris Silaswan.
- Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu 7 hari.
Selain pertimbangan-pertimbangan di atas, dalam persidangan juga menjadi bahan pertimbangan terkait hasil pemeriksaan dan putusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) yang telah lebih dahulu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Aris Silaswan.
Dengan demikian, putusan DKPP tidak hanya menjadikan Aris berstatus sebagai pemberhentian sementara, tetapi sebagai pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Komisioner KPU Bengkulu Utara.
Putusan ini tentu saja memiliki dampak yang signifikan dalam dinamika politik di Bengkulu Utara dan Indonesia pada umumnya.
Hal ini juga menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan kode etik sebagai seorang penyelenggara pemilu, yang harus dijunjung tinggi demi terwujudnya proses pemilihan umum yang adil dan transparan. (Red)






