LEBONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong berhasil menangkap seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial RA, yang merupakan warga salah satu Desa di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pelaku ditangkap pada Jumat 10 Maret 2023 karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Melati (14) bukan nama sebenarnya warga Lebong.
Menurut Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, RA dilaporkan oleh korban pada Sabtu, 4 Maret 2023. Korban yang merupakan seorang gadis kecil berusia 14 tahun mengalami tindak pencabulan di salah satu tempat di Kecamatan Lebong Utara.
“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar Kasat Iptu Alexander.
Pihak kepolisian akhirnya menemukan RA pada Jumat pagi ketika sedang berkumpul dengan keluarganya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus pencabulan merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius dan harus ditindak tegas oleh pihak berwajib. Polisi akan terus berusaha untuk memberantas tindakan kejahatan semacam ini dan memastikan keamanan masyarakat terjaga dengan baik, tegas Kasat Iptu Alexander.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa perampasan anak masih menjadi ancaman yang nyata. Oleh karena itu, sebagai masyarakat kita harus lebih waspada dan mengambil tindakan preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Kita juga perlu memahami bahwa pentingnya melaporkan kejadian seperti ini ke pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti dan pelaku bisa diadili sesuai hukum yang berlaku.
Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak kita, serta melindungi mereka dari segala bentuk tindak kejahatan yang dapat merugikan dan membahayakan diri mereka. (RD)