Bengkulu Utara – Ervan Gustian, S.Kep, resmi dilantik sebagai Komisioner Kelima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara pada pukul 15.00 WIB Kamis, 08 Februari 2024.
Pelantikan ini merupakan bagian dari Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia.
Ervan Gustian menggantikan Aris Silaswan yang sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekitar tiga bulan yang lalu.
Proses pelantikan Ervan Gustian dilakukan secara daring oleh KPU RI dan disaksikan oleh para pegawai dan pejabat terkait di KPU Provinsi Bengkulu.
Ervan Gustian sendiri sebelumnya telah bertugas sebagai Panitia Pengawas Kecamatan Kota Arga Makmur.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Ervan Gustian menyatakan tekadnya untuk menjalankan tugas barunya dengan sebaik mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan komisioner dan berusaha menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang akan diemban,” ujarnya.
Dia juga mengakui bahwa tugas KPU dalam mengawal dan mensukseskan Pemilu merupakan tugas yang berat.
Namun, ia menegaskan bahwa akan bekerja dengan semaksimal mungkin untuk menjalankan fungsi dan tugas KPU dengan baik.
“Yang terpenting bagi saya saat ini adalah segera menyesuaikan diri dengan pekerjaan ini, tentunya dengan dukungan penuh dari empat komisioner KPU lainnya,” tambahnya.
Pelantikan Ervan Gustian sebagai Komisioner KPU Bengkulu Utara ini semoga dapat memperkuat kinerja KPU dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (EZ4)