Bengkulu Utara – Skandal SPPD fiktif kembali mengguncang wilayah Bengkulu Utara. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut campur tangan untuk mengusut kasus ini. Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara akan menjalani pemeriksaan yang dimulai dari tanggal 25 hingga 27 Maret 2024.
Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh anggota DPRD untuk menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Surat tersebut, bernomor 170/05/Set-DPRD/2024, mengingatkan anggota DPRD tentang pentingnya kehadiran mereka dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan.
Surat tersebut didasarkan pada permintaan kehadiran yang diajukan oleh BPK RI, Perwakilan Provinsi Bengkulu, melalui surat bernomor 15/LPKD/Terinci/BU/03/2024, tanggal 19 Maret 2024.
Perintah pemeriksaan ini terkait dengan dugaan praktik SPPD fiktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Bengkulu Utara selama periode September hingga Desember 2023.
Meskipun detail materi pemeriksaan belum diungkap secara rinci, informasi yang beredar mengindikasikan bahwa fokusnya adalah terhadap dugaan penggunaan SPPD fiktif tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dirangkum Tirtapos.com, puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) juga telah menjalani pemeriksaan oleh BPK pada tanggal 21 Maret 2024.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa 117 nama THL pada sekretariat DPRD Bengkulu Utara dicatut dalam dokumen perjalanan dinas yang tidak benar.
Wartawan media ini telah berusaha keras menghubungi Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Evi Fiitriani, untuk mendapatkan konfirmasi terkait hal ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada respons yang diterima baik melalui panggilan telepon maupun pesan via WhatsApp.
Skandal SPPD fiktif ini menjadi sorotan utama tidak hanya di Bengkulu Utara, tetapi juga menarik perhatian publik secara luas.
Dalam pemeriksaan ini integritas BPK RI perwakilan Bnegkulu juga dipertaruhkan dalam mengungkap praktek korupsi semacam ini.
Dengan keterlibatan BPK RI dalam pemeriksaan, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan langkah-langkah tegas BPK dapat diambil untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi. (Ar1)






