KAUR – Kasus dugaan korupsi Dana BOK Puskesmas di Kaur pada tahun 2022 cukup menarik perhatian publik. Tidak hanya melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kaur, mantan Sekretaris Dinkes Kaur, dan dua kepala Puskesmas penerima dana BOK di Kaur Tahun 2022, tetapi juga munculnya tiga tersangka makelar kasus korupsi dana BOK Puskesmas di Kaur.
Hasil penyelidikan mengungkap keempat tersangka korupsi Dana BOK Puskesmas 2022, yaitu Darmawansyah (DM) Kepala Dinas Kesehatan, Gusdianrjo (GS)Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, Indah Fuji Astuti (IFA) Kepala Puskesmas Kaur Tengah, dan Ricke James Yunsen (RJY) Kepala Puskesmas Kaur Utara, yang telah menggelontorkan uang hingga Rp 920 juta kepada makelar.
Uang tersebut diberikan kepada tiga tersangka makelar kasus, yaitu Bambang Surya Saputra (BSS), Rahmat Nurul Sapril (RNS), dan Ardiansyah Harahap (AH), untuk mengamankan kasus dugaan korupsi Dana BOK puskesmas di Kaur tahun 2022 yang sedang diusut oleh Kejari Kaur.
Namun, terdapat perbedaan antara jumlah uang yang diberikan untuk mengamankan kasus dengan estimasi kerugian negara dalam kasus ini. Estimasi kerugian negara akibat korupsi Dana BOK Puskesmas di Kaur ini hanya sekitar Rp 310 juta, hal ini jauh lebih rendah dari total uang yang diberikan oleh para tersangka kepada tiga makelar kasus.
Tiga orang tersangka makelar kasus ini berhasil ditangkap oleh Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur pada Jumat, 28 Juli 2023 di Jakarta.
Ketiga tersangka ditangkap di dua tempat terpisah, salah satunya di sebuah restoran cepat saji, dan satunya lagi di Hotel Red Doorz di Blok M Jakarta Selatan.
Guna fokus penanganan kasus korupsi Dana BOK tahun 2022, tiga tersangka kemudian diambil alih oleh kejaksaan tinggi Bengkulu.
Keempat tersangka korupsi Dana BOK Puskesmas ini kemudian mencoba mendatangi tiga tersangka lainnya, yaitu BSS, RNS, dan AH, karena salah satu dari mereka mengaku mengenal petinggi di Kejagung yang dapat membantu menghentikan pengusutan kasus korupsi Dana BOK Puskesmas di Kaur.
Kejari Kaur telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kaur tahun 2022. Penetapan empat tersangka tersebut diumumkan pada pers rilis yang diselenggarakan oleh Kejari Kaur pada Senin, 31 Juli 2023, di aula Kantor Kejari Kaur.
Keempat tersangka tersebut adalah DM Kepala Dinas Kesehatan, GS Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, IFA Kepala Puskesmas Kaur Tengah, dan RJY Kepala Puskesmas Kaur Utara (Puskesmas Padang Guci).