Mereka akan ditahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan selama 20 hari terhitung mulai 31 Juli sampai 19 Agustus 2023, sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Estimasi kerugian negara akibat penggunaan dana BOK tahun 2022 yang diperuntukkan untuk 16 puskesmas di Kabupaten Kaur sebesar Rp 310 juta.
Dana BOK ini terealisasi dengan dipotong 2 persen oleh kepala dinas kesehatan. Peristiwa bermula ketika Kepala Dinas Kesehatan mengumpulkan seluruh kepala puskesmas pada Maret 2022 lalu.
Para kepala puskesmas kemudian melakukan kegiatan mark-up dan pemalsuan dokumen, termasuk perjalanan dinas, uang makan, dan lainnya.
Untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam penyelidikan Dana BOK, Kejari Kaur akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
Dalam rangka pengusutan dugaan korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp 16 miliar, Kejari Kaur melakukan penggeledahan di puskesmas penerima BOK. Dana BOK tersebut mengalir ke 16 puskesmas yang ada di Kabupaten Kaur.
Penggeledahan dilakukan dalam dua tim, yaitu tim pertama di Puskesmas Kaur Utara dan tim kedua di Puskesmas Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah. Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas di Kaur.
Tak hanya menggeledah dua puskesmas, tim penyidik Kejari Kaur juga menggeledah Puskesmas Muara Sahung. Saat melakukan penggeledahan di Puskesmas Muara Sahung, tim penyidik berhasil mengamankan handphone milik kepala puskesmas, Maya Afianti, beserta bendahara dan satu unit laptop milik puskesmas Muara Sahung.
Kejari Kaur telah melakukan penyelidikan penggunaan dana BOK di puskesmas Kabupaten Kaur sejak Desember tahun 2022 hingga Juli 2023 dengan menggeledah kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.
Sejumlah berkas dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana BOK puskesmas berhasil diamankan, serta beberapa unit handphone milik pejabat dinas kesehatan Kabupaten Kaur.