Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat badan musyawarah dengan nomor 1/BA/BANMUS/2024. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas rancangan pimpinan dan anggota Dewan.
Seiring dengan hal ini, dijadwalkan pula acara rapat paripurna internal untuk membahas laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Rapat internal ini berlangsung di ruang rapat paripurna lantai dua DPRD Bengkulu Utara mulai pukul 11.20 WIB hingga selesai.
Acara dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, S.H dengan didampingi Wakil Ketua I Juhaili, S.IP., dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP pada hari Selasa (27/2/2024).
Wakil Ketua II DPRD BU, Herliyanto, S.IP menyatakan bahwa rapat internal ini bertujuan untuk mendengarkan laporan dari Bapemperda mengenai program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati bersama tim pemrakarsa di ruang kerja Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH beberapa waktu yang lalu.
“Selain mendengarkan laporan dari Bapemperda, rapat juga menjadwalkan rapat paripurna Raperda Inisiatif tentang Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Ada 11 Rancangan Perda yang disampaikan kepada pimpinan DPRD pada hari ini untuk masa sidang satu tahun 2024,” jelas Herliyanto, S.IP. (AR1/Adv)