BeritaHukum & KriminalLebong

Hamil Lima Bulan Siswi SMP Laporkan Pacarnya ke Polisi Karena Tak Bertanggungjawab

8733
×

Hamil Lima Bulan Siswi SMP Laporkan Pacarnya ke Polisi Karena Tak Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hamil

LEBONG – Mekar, seorang siswi SMP di Kabupaten Lebong yang sedang hamil lima bulan, telah melaporkan pacarnya, R (15), juga siswa SMP, ke polisi atas dugaan persetubuhan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Laporan polisi diterima pada 6 Maret 2023 dari korban dan keluarganya, dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Menurut keterangan keluarga korban, kehamilan Mekar terungkap setelah adanya perubahan fisik dengan perut yang membesar. Setelah ditanyai, Mekar mengakui bahwa dirinya telah hamil selama lima bulan akibat perbuatan R.

Meskipun keluarga korban telah meminta pertanggungjawaban dari R, namun R menolak dan membantah tuduhan tersebut.

Atas pernyataan R tersebut akhirnya, korban terpaksa melaporkan peristiwa itu ke kepolisian untuk mendapatkan pelindungan hukum.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander membenarkan jika korban sudah melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lebong, Polda Bengkulu.

Adapun laporan tersebut dengan nomor LP/B/21/III/2023/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU dengan dugaan persetubuhan persetubuhan anak dibawah umur.

ā€œKasus ini berkaitan dengan persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17 Tahun 2016,ā€ lanjut Alex menjelaskan.

Saat ini, terduga pelaku masih dalam pengejaran, karena penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan.

Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Oleh karena itu, tindakan persetubuhan yang dilaporkan dalam kasus ini sangat serius dan dapat dijerat dengan hukuman yang berat. (**)

BACA JUGA:  HUT Lantas ke-67, Kapolda Bengkulu Launching ETLE Mobile