Kaur – Kejaksaan Negeri Kaur kembali mengukuhkan kesan dramatis dengan menetapkan seorang mantan sekretaris KPU Kaur 2022 – 2023 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diduga disalahgunakan di KPU Kaur pada Anggaran 2022. Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Kaur pada Jumat (22/12/2023).
Dugaan penyelewengan dana APBN yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur pada Anggaran Tahun 2022. Kejaksaan Negeri Kaur secara resmi menetapkan satu tersangka Yeni Rahayu yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kaur untuk Tahun Anggaran 2022/2023, memegang peran ganda sebagai Kepala Pengeluaran Anggaran (KPA) sekaligus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh YR telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M Yunus, menyebut bahwa pada hari ini, Kejaksaan Negeri Kaur secara resmi merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris KPU Kaur 2022/2023.
Kejaksaan Negeri Kaur menegaskan bahwa YR yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kaur Tahun Anggaran 2022/2023 diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana APBN di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.
Dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Negeri Kaur akan lebih ketat terhadap pengelolaan dana publik dan menegaskan komitmen lembaga penegak hukum dalam mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi guna memastikan integritas keuangan negara.
“Kami Kejari Kaur tidak akan memberi ampu bagi pelaku Korupsi,” demikian Kejari (Irlis)