Bengkulu UtaraBerita

Juru Bicara FMBP Beberkan Fakta Baru Terkait Pelepasan Lahan PT Agricinal

325
×

Juru Bicara FMBP Beberkan Fakta Baru Terkait Pelepasan Lahan PT Agricinal

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bengkulu Utara Turun Gunung, Redam Konflik Agraria PT Agricinal dengan Warga Pekal

Bengkulu Utara – Polemik agraria yang melibatkan Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) dengan PT Agricinal terus memanas tanpa ada titik terang.

Meskipun telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, sengketa ini tetap berlanjut.

Dalam perkembangan terbaru, Juru Bicara FMBP, Ponco Mujiharjo, mengungkap fakta mengejutkan, PT Agricinal secara resmi melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2020.

“Dasar permasalahan ini sebenarnya sudah jelas. Tahun 2020, PT Agricinal resmi melepaskan HGU seluas 1.804,69 hektar melalui surat pernyataan pelepasan HGU,” ujar Ponco pada Sabtu, 23 November 2024.

BACA JUGA:  Polres Lebong Gelar Zoom Meeting Pakta Integritas Penerimaan Calon Anggota Polri 2025

Namun, Ponco mempertanyakan sikap perusahaan yang hingga kini enggan mempublikasikan peta asli yang menjadi tuntutan warga.

“Kami hanya ingin pihak perusahaan transparan dan membuka data terbaru ke publik agar bisa dicocokkan dengan dokumen yang kami miliki. Ini penting agar segala sesuatunya menjadi terang benderang,” tegasnya.

Ponco mengungkap lebih jauh, pada 18 September 2020, Direktur Operasional PT Agricinal, Musa Immanuel Palti Manurung, secara resmi menandatangani surat pernyataan pelepasan HGU.

“Surat pernyataan tersebut diketahui oleh Kepala BPN Bengkulu Utara dan disaksikan oleh tiga saksi. Semuanya tercatat dan jelas,” tambah Ponco.

BACA JUGA:  Oknum Guru Agama Di Bengkulu Utara Cabuli 16 Siswi Sekolah Dasar

Dalam dokumen tersebut, lahan yang dilepaskan memiliki Nomor HGU 01/KS, mencakup wilayah di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Awalnya, PT Agricinal mengelola lahan seluas 8.902 hektare, dan dari total itu, 1.804,69 hektare dilepaskan dengan rincian penggunaan sebagai berikut:

BACA JUGA:  19 Murid Laki-laki Di Bengkulu Utara Jadi Korban Pencabulan, Ada Yang Dilakukan Ditempat Ibadah

1. Tanah Kas Desa

Desa Suka Negara: ± 15 Ha

Desa Suka Merindu: ± 15 Ha

Desa Suka Medan: ± 15 Ha

Desa Pasar Sebelat: ± 15 Ha

Desa Talang Arah: ± 15 Ha

2. Lahan untuk TNI AL: ± 1,77 Ha

3. Terminal Khusus (Hak Guna Bangunan): ± 2,28 Ha

4. Pabrik Pengolahan Sawit: ± 52,93 Ha

5. Tempat Pemakaman Umum Desa Pasar Sebelat: ± 1 Ha

6. Fasilitas Umum: ± 17,27 Ha

BACA JUGA:  Ditinggal Pemilik ke Kebun Satu Unit Rumah Milik Warga di Desa Talang Marap Kabupaten Kaur Hangus Terbakar

7. Lahan Masyarakat: ± 1.306,77 Ha

8. Sempadan Sungai

Sungai Sebelat: ± 43,76 Ha

Sungai Senabah: ± 267,71 Ha

Sungai Sabai: ± 136,76 Ha

Jumlah total luas lahan yang dilepaskan PT Agricinal yakni 1.804,69 Ha.

BACA JUGA:  Pemeriksaan BPK Terhadap Sekretariat DPRD Bengkulu Utara: Sekwan Akui Seluruh Kegiatan Diperiksa

Pernyataan ini semakin mempertegas fakta bahwa tanah tersebut telah dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk fasilitas umum dan masyarakat.

FMBP mendesak PT Agricinal untuk segera menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan menyelesaikan polemik ini secara adil demi kepentingan bersama. (Ar1)