BeritaKaurKorupsi

Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

708
×

Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah
Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

KAUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar press release mengenai penetapan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2020 di Desa Air Jelatang, Kecamatan Maje, yang telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 311 juta. Kamis, 14 September 2023.

Dalam press release tersebut, Kejari Kaur mengungkapkan bahwa dua tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Kepala Desa (Kades) yang berinisial “Am” dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berinisial “Ha.”

Mereka diduga terlibat dalam penggelapan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Air Jelatang.

Kerugian negara sebesar Rp 311 juta lebih ini berasal dari berbagai aspek, termasuk kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Keluarga Berencana (KB), kegiatan pembangunan talut, kegiatan pembangunan jalan rabat beton, dan pajak yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah, namun tidak dilakukan oleh tersangka.

BACA JUGA:  Usut Kasus Korupsi Replanting Kelapa Sawit, Kejati Bengkulu Akui Anak Buahnya Sering Mendapat Ancaman

Kasus korupsi DD Air Jelatang telah melalui proses dan prosedur hukum yang ketat. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh tim audit Inspektorat yang independen.

error: