Hasil pemeriksaan saksi dan tersangka oleh penyidik menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa perbuatan keduanya telah merugikan negara.
Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH, menjelaskan, “Hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik mendapatkan bukti adanya kerugian negara atas perbuatan keduanya. Hal ini menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Am dan Ha.”
Dalam pengembangan kasus ini, hari ini hanya satu dari dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu mantan Kades. Sementara itu, mantan Sekdes belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
Kajari Kaur menegaskan bahwa kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi DD Air Jelatang.
Proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap semua potensi pelanggaran hukum terkait kasus ini. (YTI/TMG)






