JAWA TENGAH, TIRTAPOS.com – Kisah asmara antara ABH (15) dan PE (22) berakhir dibalik jeruji besi, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara ABH (15), warga Dukun, Kabupaten Magelang dengan PE (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang.
ABH kala itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan PE berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keduanya disatukan dengan hubungan Asmara sejak 2021 lalu, namun hubungan mereka kebablasan hingga ABH kekasih PE hamil.
Keduanya terancam masuk penjara
Kepolisian Resor Magelang, Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus ini pada Rabu (13/4/2022).
Kekasih PE melahirkan anak
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin menjelaskan, kronologi pembunuhan terjadi pada 11 Desember 2021. Saat itu ABH melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah sang kakek di daerah Dukun, Magelang.
Menurut pengakuan ABH setelah melahirkan, bayi yang dilahirkannya dibiarkan begitu saja selama 5 menit.
Namun, dari hasil autopsi menyebutkan bayi masih dalam keadaan hidup saat dilahirkan.
“Hasil autopsi juga memperlihatkan ada luka pada tubuh bayi, sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan,” terang Kasatreskrim saat konfrensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang dilansir dari tribunnews.com Jumat (15/04/2022).
Bayi dimasukkan kedalam kuali
Setelah bayinya tak bernyawa, ABH pun membungkusnya dengan kain dan memasukkan ke kuali.
Lalu, meminta tolong pada neneknya untuk menguburkannya di pemakaman desa.
Sang nenek tak menaruh curiga karena ABH mengatakan isi dalam kuali tersebut adalah gumpalan darah menstruasi.
“Setelah beberapa hari melahirkan tepat pada 17 Desember 2021, ABH mengeluh tidak bisa buang air dan masuk angin. Kemudian, dibawa sang nenek ke RSUD Muntilan,”ucapnya.
Ternyata dari hasil pemeriksaan di RSUD Muntilan menunjukkan adanya dugaan praktek aborsi.
RSUD Muntilan pun, melaporkan hal tersebut ke Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang, pada Sabtu 18 Desember 2021.
Hasil hubungan asmara dengan pacar
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan, sebelum membunuh ABH sempat hendak menggugurkan kandungannya namun tidak berhasil.
Percobaan aborsi dilakukan dengan meminum obat dan pelancar haid.
Dari serangkaian kejadian tersebut, lanjut Affan, pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ternyata, bayi tersebut merupakan hubungan hasil gelap ABH dengan pacarnya PE (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang yang bekerja sebagai karyawan swasta.
PE memiliki hubungan dengan ABH sejak awal 2021.
Dari hasil penyelidikan, ABH dan PE sudah melakukan hubungan layak suami-istri sebanyak dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di Kopeng, Salatiga dan di rumah saudara PE.
ABH pun sempat meminta pertangungjawaban dari PE. Namun, ternyata PE meminta ABH untuk menggugurkan kandungannya.
Awalnya, disuruh minum jamu pelancar haid tetapi tidak berhasil.
Lalu, PE memberi uang Rp400 ribu untuk membeli obat aborsi, namun tidak berhasil hingga akhirnya ABH melahirkan anaknya.
Keduanya terancam hukuman penjara
Kapolres Magelang, Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, dari kasus tersebut tersangka ABH dikenai sangkaan pasal yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Sedangkan, PE ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun).
“Untuk ABH karena masih berstatus di bawah umur dan pelajar maka wajib lapor. Sementara, PE ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarnya hasil tes DNA, sekitar Februari lalu,” tuturnya.
Sementara itu tersangka PE mengaku, enggan menikahi ABH karena memiliki kekasih lain. (**)
Baca Selengkapnya >>> DISINI