BENGKULU, TIRTAPOS.com – Sebanyak 40 orang petani sawit asal Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya ditahan oleh pihak Polres Mukomuko, lantaran melakukan tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) akhirnya dibebaskan, Selasa (24/05/2022).
Pembebasan terhadap 40 orang petani ini dilakukan pihak Polres Mukomuko melalui Restorative Justice, yang mana antara kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Dikatakan Kombes Pol Sudarno, 40 petani itu dibebaskan pada Senin malam (23/5) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi.
“Jadi kemarin 40 petani yang ditahan Polres Mukomuko dibebaskan semua melalui restorastive justice,” kata Kombes Pol Sudarno
Kabid Humas Polda Bengkulu itu menambahkan, pihak PT DPP bersama dengan para petani tersebut telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan perkara ini juga terselesaikan dengan baik.
“Saat ini para petani itu sudah dibebaskan dan harapan kita kejadian seperti ini tidak terulang kembali.” Kata Kombes Pol Sudarno
Diketahui, 40 petani ini dibebaskan sekira pukul 20.40 WIB tadi malam, petani yang ditahan di sel tahanan sudah dikeluarkan, termasuk barang bukti berupa mobil, egrek (alat pemanen sawit) dan lainnya dibebaskan dan dibawa oleh masing-masing petani yang bersangkutan.
Lebih lanjut Sudarno menjelaskan, setelah dilakukan mediasi yang digelar pihak Polres Mukomuko, dan dihadiri Bupati, FKPD, perwakilan PT. DDP dan para tokoh Kabupaten Mukomuko maka diputuskan untuk dilakukan Restorative Justice terhadap 40 orang yang sempat ditahan tersebut.
“Ya dengan adanya Restorative Justice ini iklim investasi dan juga situasi Kamtibmas di Kabupaten Mukomuko semakin kondusif dan Kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali sehingga ada harmonisasi antara masyarakat, perusahaan dan Pemerintah Daerah.” Pungkas Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (Sap)