BENGKULU, Tirtapos.com – Seorang remaja sebut saja Lajang (16) warga Kota Bengkulu harus berurusan dengan pihak berwajib, pasalnya, dia ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Ratu Samban Polres Bengkulu Polda Bengkulu lantaran kedapatan mencuri Handphone.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, tersangka ditangkap pihaknya lantaran terekam CCTV melakukan pencurian 1 unit HP milik korban Riko (41) warga Kuala Alam kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Di Jl. Kuala Alam Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Ungkap Kombes Pol Sudarno. Sabtu (22/01/2022).
Dilanjutkan Kombes Pol Sudarno, penangkapan terhadap Tersangka berawal Pada hari kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa seseorang yang diduga pelaku pencurian unit 1 Unit HP sedang berada di dalam salah satu hotel di wilayah Kota Bengkulu, sesuai dengan identitas pelaku yang didapatkan pihaknya.
Setelah mendapat informasi itu, team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Res langsung menuju ke hotel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka menjelaskan bahwa benar telah melakukan pencurian 1 Unit Hp di jalan Kuala Alam Tanah Patah Kota Bengkulu.
Namun, anggota tidak menemukan hp dari tersangka karna sudah dijual dengan harga Rp. 1,6 juta. Dan untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar celana panjang warna hitam, 1 topi warna hitam, 1 lembar baju, 1 lembar uang pecahan seratus ribu sisa hasil menjualkan HP, serta Kotak Hp. Pungkas Kombes Pol Sudarno. (**)