Bengkulu UtaraBerita

Pengurus FMBP Diperiksa Polres Bengkulu Utara Jelang Audiensi dengan Pemkab, Ada Apa?

445
×

Pengurus FMBP Diperiksa Polres Bengkulu Utara Jelang Audiensi dengan Pemkab, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Sebanyak 13 orang pengurus Forum Masyarakat Bhumi Pekal (FMBP) menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara pada Kamis (19/12/2024), tepat menjelang audiensi mereka dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Langkah ini menarik perhatian publik, terutama karena terjadi di tengah perjuangan FMBP untuk memperjuangkan hak-hak warga lima desa penyangga yang berseteru dengan PT Agricinal, perusahaan kelapa sawit besar yang telah beroperasi di wilayah tersebut sejak 1985.

Konflik ini bermula dari tuntutan warga yang meminta perusahaan memenuhi kewajiban, termasuk penyelesaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga transparansi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA:  Bea Cukai Tutup Mata Rokok Ilegal Menjamur di Bengkulu Utara, Negara Terancam Rugi Besar

Merasa aspirasi mereka diabaikan, warga melakukan aksi protes dengan memblokade jalan menuju perusahaan dan memanen sawit di lahan yang mereka klaim berada di luar area HGU perusahaan dan merupakan hak masyarakat adat.

“Kami hanya ingin PT Agricinal menunjukkan dokumen legalitas HGU terbaru. Jika itu terbukti ada, kami akan menghentikan aksi ini,” ujar Sosri, Ketua FMBP, Kamis (19/12/2024).

Namun, hingga kini, upaya negosiasi antara warga dan PT Agricinal belum membuahkan hasil. Tekanan dari warga pun terus meningkat.

BACA JUGA:  Terlibat Judi Qiu Qiu Suami Kades Talang Rasau Dibebaskan Polisi

Di tengah memanasnya situasi ini, pemanggilan pengurus FMBP oleh Polres Bengkulu Utara menimbulkan berbagai spekulasi.

Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah langkah ini murni bagian dari penegakan hukum atau ada kaitannya dengan perjuangan FMBP membela hak-hak warga.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:  e-HAC Jadi Syarat Wajib Mudik Naik Pesawat, Begini Cara Pengisiannya

“Iya, masih tahap penyelidikan dan permintaan keterangan,” ujar Rizky singkat melalui pesan tertulis.

Sementara itu, warga dan pengurus FMBP berharap audiensi dengan Pemkab Bengkulu Utara dapat membawa titik terang bagi konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini. Meski demikian, tekanan sosial dan kompleksitas permasalahan membuat jalan menuju penyelesaian masih tampak panjang. (Ar1)