BENGKULU UTARA – Kasus penggelapan mobil kembali terungkap di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu. Penyidik Polsek Batik Nau berhasil menangkap seorang tersangka setelah menerima pengaduan dari Sahat Simanungkalit,seorang mantan Kepala Desa Serangai.
Penyidikan Polsek Batik Nau setelah menerima laporan pada Rabu, 24 Mei 2023 dengan cepat langsung memeriksa para saksi.
Berbekal alat bukti yang berhasi dikumpulkan, dan informasi dari informan akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah berjalan selama 5 hari, penyidik Reskrim Polsek Batik Nau mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Bengkulu.
Dibawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek Batik Nau, Aipda Ismail Suni, bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan Hotel Horizon.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa mobil Inova dengan nomor polisi BD 1673 DQ yang menjadi milik korban telah digadaikan sebesar Rp 25 juta di Lampung Selatan kepada seseorang bernama Iban.
Diketahui bahwa setelah berhasil melakukan penggelapan mobil, pelaku berpindah-pindah tempat.
Mereka terlebih dahulu pergi ke Kalimantan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andi Pramudya W melalui Kapolsek Batik Nau, Ipda Deni Mashuri menyatakan, bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku di Kota Bengkulu.
Saat ini, tim Penyidik Reskrim Polsek Batik Nau sedang melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penggelapan ini.
Kapolsek Batik Nau juga menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.
Pelaku menawarkan mobil kepada korban dengan cara merentalnya, namun setelah mobil berhasil diserahkan kepada pelaku, mobil tersebut digadaikan di Lampung. (**)






