banner 1600x600
BeritaRejang Lebong

Pria Paruh Baya Di Rejang Lebong Terbelit Kasus Natkotika

411
×

Pria Paruh Baya Di Rejang Lebong Terbelit Kasus Natkotika

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG, TIRTAPOS.com – Bukannya menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya, seorang kepala keluarga berinisial ZU (41) warga Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong (RL) malah nekat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dan menjadi tersangka.

Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba IPTU Susilo, dan Kasie Humas AKP Syahyar saat press conference Senin (21/02/2022) mengungkapkan, tersangka ZU ditangkap pihaknya pada hari Kamis tanggal 17 februari 2022 di kediamannya.

“Tersangka ini terlibat dalam 2 TKP yakni di desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dan Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.” Ungkap Kapolres RL.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 15.05 WIB Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penangkapan satu orang laki-laki yang berinisial ZU, pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti 9 paket ganja kering.

Dari hasil interogasi, tersangka ZU mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tesebut dibeli dari seseorang berinisial SU (50) warga Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong.

Kemudian pada pukul 15.30 WIB Sat Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah SU, namun SU tidak berada di Rumah dan ketika dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil ganja dan 1 bungkus plastic kecil berisi biji ganja.

“Tersangka SU masih kami lakukan pengejaran dan statusnya saat ini telah menjadi DPO.” Jelas Kapolres RL.

Dilanjutkan Kapolres, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis ganja, 2 paket kecil narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik kecil biji ganja baik yang disita dari tersangka ZU maupun yang dari tersangka SU.

BACA JUGA:  Seorang Aktor Sekaligus Musisi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

“Tersangka di jerat dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 8 juta, maksimal Rp 8 miliar.” Pungkas Kapolres RL. (**)

banner 1600x600