AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Rapat Internal DPRD BU Bahas Hasil Kerja Bapemperda dan Raperda Inisiatif

403
×

Rapat Internal DPRD BU Bahas Hasil Kerja Bapemperda dan Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Rapat Internal DPRD BU Bahas Hasil Kerja Bapemperda dan Raperda Inisiatif

Bengkulu Utara – Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Bengkulu Utara nomor 1/BA/BANMUS/2024 yang digelar pada tanggal 26 Februari 2024, dibahas agenda penting terkait dengan pembahasan rancangan pimpinan dan anggota Dewan. Dalam rangka ini, telah diagendakan rapat paripurna internal untuk meninjau hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024.

Rapat internal tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD Bengkulu Utara mulai pukul 11:20 WIB hingga selesai.

Ketua DPRD, Sonti Bakara, S.H., memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP., dan Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP., pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Lebong Hadiri Launching LBH SMSI Bengkulu, Siap Kolaborasi untuk Perlindungan Hukum Masyarakat

Wakil Ketua II DPRD BU, Herliyanto, S.IP., menyatakan bahwa rapat internal hari ini diadakan untuk mendengarkan laporan Bapemperda terkait program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di tahun 2024 yang telah disepakati bersama dengan tim pemrakarsa dalam rapat sebelumnya di ruang kerja Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H.

BACA JUGA:  Polres Bengkulu Utara Himbau Masyarakat Untuk Meninggalkan Lahan HGU

“Selain mendengarkan laporan dari Bapemperda, dalam rapat ini juga dijadwalkan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Ada sebanyak 11 Raperda yang disampaikan kepada pimpinan DPRD pada hari ini untuk masa sidang satu tahun 2024,” jelas Herliyanto, S.IP.

BACA JUGA:  DPRD Bengkulu Utara Tekankan RKPD 2027 Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD Bengkulu Utara dalam mengevaluasi dan mengawal proses pembentukan peraturan daerah serta memastikan keberlanjutan upaya legislatif yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum. (Ar1/Adv)