AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Rapat Internal DPRD BU Bahas Hasil Kerja Bapemperda dan Raperda Inisiatif

163
×

Rapat Internal DPRD BU Bahas Hasil Kerja Bapemperda dan Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Rapat Internal DPRD BU Bahas Hasil Kerja Bapemperda dan Raperda Inisiatif

Bengkulu Utara – Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Bengkulu Utara nomor 1/BA/BANMUS/2024 yang digelar pada tanggal 26 Februari 2024, dibahas agenda penting terkait dengan pembahasan rancangan pimpinan dan anggota Dewan. Dalam rangka ini, telah diagendakan rapat paripurna internal untuk meninjau hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024.

Rapat internal tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna lantai dua gedung DPRD Bengkulu Utara mulai pukul 11:20 WIB hingga selesai.

Ketua DPRD, Sonti Bakara, S.H., memimpin rapat tersebut didampingi oleh Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP., dan Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP., pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

BACA JUGA:  Pasca Korupsi dan Kembalikan Kerugian Negara, Akankah Sarkawi Lepas Dari Jeratan Hukum?

Wakil Ketua II DPRD BU, Herliyanto, S.IP., menyatakan bahwa rapat internal hari ini diadakan untuk mendengarkan laporan Bapemperda terkait program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di tahun 2024 yang telah disepakati bersama dengan tim pemrakarsa dalam rapat sebelumnya di ruang kerja Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H.

BACA JUGA:  Ini Penjelasan Plt Dinkes BU Terkait Ucapan "Kepolisian dan Kejaksaan Urusan Saya"

“Selain mendengarkan laporan dari Bapemperda, dalam rapat ini juga dijadwalkan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Ada sebanyak 11 Raperda yang disampaikan kepada pimpinan DPRD pada hari ini untuk masa sidang satu tahun 2024,” jelas Herliyanto, S.IP.

BACA JUGA:  Bupati BU Sambut Kedatangan Mahasiswa Universitas Bengkulu di Halaman Pemkab

Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD Bengkulu Utara dalam mengevaluasi dan mengawal proses pembentukan peraturan daerah serta memastikan keberlanjutan upaya legislatif yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum. (Ar1/Adv)

error: