Berita UtamaJakartaNasional

Rugikan Negara Hingga 30 Miliar Polri Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

266
×

Rugikan Negara Hingga 30 Miliar Polri Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Tirtapos.com – Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), berinisial AEF dan MD sebagai tersangka.

Akibat tindak pidana itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 miliar,” ujar Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, kepada wartawan Senin (31/1) lalu.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau;

Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Pagelaran Wayang Kulit, Kapolri: Pelestarian Budaya Hingga Dekat Dengan Masyarakat

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ketua DPR RI Puan Maharani sudah geram dengan praktik mafia pupuk bersubsidi itu.

“Praktik mafia pupuk bersubsidi telah menyengsarakan petani kecil di lapangan. Praktik ini mengakibatkan mereka sulit mencari pupuk bersubsidi, kalaupun bisa mendapat pasti harganya di atas HET. Praktik mafia ini telah merampas hak petani kecil yang adalah pahlawan pangan bangsa,” tegas Puan.

Menurut Puan, persoalan pupuk subsidi masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai, kelangkaan pupuk subsidi diakibatkan karena praktik penyelewengan yang dilakukan sindikat mafia secara terstruktur.

Dari temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengenai manipulasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani.

“Perlunya audit total penyaluran pupuk bersubsidi yang sudah disusupi praktik mafia. Jangan lagi ada data warga yang sudah meninggal atau mereka yang tidak berhak, masuk dalam RDKK,” tuturnya.

Ombudsman melaporkan, ada 369.688 warga yang meninggal dunia masuk data awal RDKK tahun 2021. Selain itu, ada juga temuan warga yang masih remaja masuk ke dalam RDKK.

“Temuan ini menjadi indikasi bahwa validasi data tidak dilakukan dengan ketat. Karena data tidak akurat, alokasi pupuk jadi tidak tepat sasaran. Petani yang berhak akhirnya tidak bisa mendapatkan hak atas pupuk bersubsidi,” ungkap Puan. (**)