BengkuluBeritaHukum & Kriminal

Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Produksi Senjata Api Ilegal, Ada 102 Senjata dan 339 Butir Amunisi Turut Diamankan

16272
×

Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Produksi Senjata Api Ilegal, Ada 102 Senjata dan 339 Butir Amunisi Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Produksi Senjata Api Ilegal, Ada 102 Senjata dan 339 Butir Amunisi Turut Diamankan

BENGKULU – Satuan Tugas Khusus Rafflesia yang terdiri dari Polda Bengkulu, Brimob, Satgaswil Densus 88 Anti Teror Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Kaur telah berhasil mengungkap jaringan produksi senjata api ilegal di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pada Selasa (4/4/2023), kelima tersangka berhasil ditangkap karena terlibat dalam kasus home industri senjata api ilegal, kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi ilegal.

Dalam pengungkapan ini, ditemukan 102 senjata api ilegal yang terdiri dari 95 senjata api laras panjang, 7 senjata laras pendek, dan 339 butir amunisi.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menyebut, pelaku yang ditangkap adalah AM (52), HA (42), RO (warga Desa Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu), SU (38) dan SU (45). Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA:  Polres Serang Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan Bersama Puluhan Mobil Pick Up

AM berperan sebagai pembuat, pemilik, dan penjual senjata api ilegal. HA merupakan pemilik dan pembeli senjata api ilegal, sedangkan RO merupakan PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang juga sebagai pembeli dan pemilik senjata api ilegal. SU (38) sebagai seorang PNS Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, berperan sebagai penjual amunisi ilegal. Sementara SU (45) adalah seorang petani yang berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Home industri senjata api ilegal di Kabupaten Kaur telah beroperasi sejak tahun 2012 atau selama kurang lebih 10 tahun dan dipasarkan secara tertutup. Adapun lokasinya berada di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Jaringan produksi senjata api ilegal ini merupakan kasus terbesar yang pernah diungkap di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara Tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda PLP2B, Fokus pada Perlindungan Lahan Pertanian

Kelima tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bengkulu, menjelang Pemilu 2024, ucap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi kepada wartawan. (**)