Mesuji – Kepala Desa Sido Mulyo, Muammar, yang sebelumnya menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji, akhirnya berhasil ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di bawah kepemimpinan Kanit Tipidkor IPDA Apriansyah S.H, M.H.
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, Muammar sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun 2020-2021.
Setelah beberapa kali gagal dalam upaya penangkapan, Polres Mesuji akhirnya mengeluarkan Surat DPO terhadap Muammar.
Kronologis penangkapan Muammar dimulai pada Kamis, 5 April 2024, ketika informasi tentang keberadaannya di kediamannya di Desa Sidomulyo RT/RW 000/006, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji diterima oleh pihak berwenang.
Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji langsung bergerak dan berhasil menangkap Muammar tanpa perlawanan di kediamannya pada pukul 00.30 WIB.
Saat ini, Muammar telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Msr)