BeritaJakartaNasional

Memalukan !! Anggota DPR RI Diduga Terlibat Kasus Pencabulan, Kasusnya Mulai Diproses Bareskrim

236
×

Memalukan !! Anggota DPR RI Diduga Terlibat Kasus Pencabulan, Kasusnya Mulai Diproses Bareskrim

Sebarkan artikel ini

TIRTAPOS.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai memproses laporan dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu anggota DPR berinisial DK.

Anggota DPR RI inisial DK menjadi terlapor di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan pelapor sebagai saksi.

“Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7) seperti dikutif dari asumsi

Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan pada Kamis (14/7/2022). Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor tak hadir memenuhi permintaan penyidik.

“Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir,” ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Info dari penyidik PPA (unit perempuan dan anak Polri) yang tangani masih proses lidik (penyelidikan) case tersebut,” ucapnya saat dihubungi Asumsi, Kamis (14/7/2022).

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.

Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

BACA JUGA:  Empat Kali Hubungan Badan, Bocah 15 Tahun Mendapat Uang Saku Dari Pelaku

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) turut merespons isu dugaan pencabulan tersebut.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD.

Ia menjelaskan pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.

Apabila terbukti, MKD akan menjadwalkan pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi. (Asumsi/Tp)