Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Kakek Terdakwa Kasus Asusila Pada Cucu Tirinya

827
×

Vonis 12 Tahun Penjara Untuk Kakek Terdakwa Kasus Asusila Pada Cucu Tirinya

Sebarkan artikel ini
Vonis 12 Tahun Untuk Kakek Terdakwa Kasus Asusila Pada Cucu Tirinya
Vonis 12 Tahun Untuk Kakek Terdakwa Kasus Asusila Pada Cucu Tirinya

Hukuman 20 tahun penjara merupakan ancaman hukuman maksimal dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang berkaitan dengan kasus ini.

Ekke Widoto Khahar, menjelaskan bahwa tuntutan maksimal ini didasarkan pada hubungan keluarga antara terdakwa dan korban anak. Terdakwa adalah kakek tiri korban, sementara korban anak adalah cucu terdakwa.

BACA JUGA:  Kabag Ops Polres Mesuji Kawal Unjuk Rasa LVRI di Lahan Register 45 Sungai Buaya

Perbuatan terdakwa BA dilakukan pada bulan Mei lalu, ketika mereka berdua berada di pondok kebun bersama nenek korban (yang juga merupakan istri terdakwa) untuk panen cabe.

Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap cucu tirinya, bahkan meminta korban untuk merahasiakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Apresiasi Pelantikan DPC APDESI dan Pencanangan Desa Cinta Statistik

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan tindakan asusila.

Semoga putusan akhir nantinya dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan tindakan yang terjadi dalam kasus ini, dan mengingatkan kita untuk terus memperjuangkan hak-hak anak dan perlindungan mereka dari segala bentuk pelecehan. (AR1)