Hukuman 20 tahun penjara merupakan ancaman hukuman maksimal dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang berkaitan dengan kasus ini.
Ekke Widoto Khahar, menjelaskan bahwa tuntutan maksimal ini didasarkan pada hubungan keluarga antara terdakwa dan korban anak. Terdakwa adalah kakek tiri korban, sementara korban anak adalah cucu terdakwa.
Perbuatan terdakwa BA dilakukan pada bulan Mei lalu, ketika mereka berdua berada di pondok kebun bersama nenek korban (yang juga merupakan istri terdakwa) untuk panen cabe.
Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap cucu tirinya, bahkan meminta korban untuk merahasiakan perbuatan tersebut kepada orang lain.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan tindakan asusila.
Semoga putusan akhir nantinya dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan tindakan yang terjadi dalam kasus ini, dan mengingatkan kita untuk terus memperjuangkan hak-hak anak dan perlindungan mereka dari segala bentuk pelecehan. (AR1)