BeritaHukum & KriminalNasional

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tindak Tegas Ketua MK Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Putusan Capres Cawapres

3074
×

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tindak Tegas Ketua MK Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Putusan Capres Cawapres

Sebarkan artikel ini
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tindak Tegas Ketua MK Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Putusan Capres Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tindak Tegas Ketua MK Terkait Pelanggaran Kode Etik dalam Putusan Capres Cawapres

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Sanksi ini berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Keputusan ini berhubungan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berusia di bawah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Jimly Asshiddiqie, ketua MKMK, membacakan putusan ini di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023. Ia didampingi oleh dua anggota MKMK, yaitu Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

BACA JUGA:  Anggota TNI Seluma Tewas Dengan Tubuh Dipenuhi Luka Sabetan Senjata Tajam

Putusan tersebut menyatakan bahwa hakim terlapor, yaitu Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga ia dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Menariknya, Anwar Usman, yang juga merupakan Paman dari Gibran Rakabuming, tidak mengundurkan diri selama proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini menyebabkan pelanggaran atas prinsip Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b, dan prinsip integritas, penerapan angka 2.

BACA JUGA:  Minta Diantar ke Dinsos Untuk Dipulangkan, JE Meninggal Usai Dimandikan

Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka peluang bagi pihak luar untuk berintervensi dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, perlu dicatat bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili putusan tersebut. Oleh karena itu, putusan ini tetap dinyatakan sah.

Diketahui bahwa Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

MKMK telah melakukan pemeriksaan yang melibatkan 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK. Dari laporan tersebut, 11 di antaranya diajukan oleh Anwar Usman sendiri.

Hasilnya, MKMK menemukan sejumlah masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Laporan pelanggaran kode etik ini bermula ketika Anwar Usman dan rekannya menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:  Auditor BPK RI Perwakilan Bengkulu Akui Ada Transfer Masuk ke Rekening Kasda Pemkab Lebong

Dugaan muncul bahwa gugatan ini dimaksudkan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Gibran, meskipun baru berusia 36 tahun, memiliki pengalaman sebagai Walikota Solo.

Apakah anggapan tersebut benar atau tidak, sepekan setelah pengujian materiil, MK mengabulkan gugatan tersebut.

BACA JUGA:  KASAD : RSPAD Gatot Soebroto Menuju World Class Military Hospital

Gibran secara resmi diumumkan menjadi Calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Minggu, 22 Oktober 2023. Pasangan Capres dan Cawapres ini juga sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Syp/Tmg)