Bengkulu UtaraBerita

Polemik PT Agricinal VS Masyarakat Tak Kunjung Usai, ATR BPN Provinsi Bengkulu Abaikan Surat FMBP

274
×

Polemik PT Agricinal VS Masyarakat Tak Kunjung Usai, ATR BPN Provinsi Bengkulu Abaikan Surat FMBP

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Utara – Konflik agraria yang melibatkan Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) dengan PT Agricinal semakin memanas. Upaya mediasi yang telah berulang kali digelar tak kunjung membuahkan hasil.

Masyarakat pun menempuh langkah lebih tegas dengan mengirimkan surat resmi ke ATR/BPN Provinsi Bengkulu pada 19 November 2024. Namun, hingga kini, surat tersebut tak kunjung direspons.

“Sikap diam ATR/BPN Provinsi Bengkulu menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Pasalnya, surat itu dimaksudkan untuk mengurai benang kusut persoalan konflik yang ada saat ini,” sesal Ketua FMBP, Sosri, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:  Mangkir Dari Pemanggilan, Kades Lubuk Gedang Akan Ditetapkan DPO

Forum mendesak agar dokumen terbaru terkait Hak Guna Usaha (HGU) serta area di luar HGU yang menjadi bagian dari hak masyarakat yang sudah dilepaskan PT Agricinal segera dibuka secara transparan.

“Desakan ini kami perkuat dengan adanya surat pernyataan resmi dari PT Agricinal, yang turut diketahui oleh pihak ATR/BPN,” tegas Sosri.

Dugaan Pelanggaran PT Agricinal dan Tuntutan Masyarakat

BACA JUGA:  Penyelundupan 23 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polda Banten Di Jalur Laut

FMBP menegaskan bahwa perusahaan perkebunan tersebut diduga mengelola lahan di kawasan sempadan sungai dan pantai, yang sejatinya merupakan wilayah lindung.

Tak hanya itu, PT Agricinal juga dituding mengelola lahan di luar batas HGU tanpa izin yang sah. Warga pun mempertanyakan, ke mana aliran pajak dari hasil pengelolaan lahan di luar HGU tersebut?

BACA JUGA:  Calon Bupati Arie Septia Adinata Hadiri Syukuran Pelantikan Ichram Nurhidayah Wakil Ketua DPRD Bengkulu Utara

“Sejak HGU berakhir pada 2019 hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait pembaruan dokumen HGU. Padahal, perusahaan terus beroperasi dan diduga meraup keuntungan besar. Negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat potensi hilangnya pajak dari pengelolaan lahan tersebut,” beber Sosri.

Tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten dan Provinsi

Masyarakat Bumi Pekal bersikukuh agar pemerintah kabupaten dan provinsi turun tangan dalam menyelesaikan konflik ini.

BACA JUGA:  Wujutkan Masyarakat Mandiri Bintara Kodim 0423 BU Gelar Pelatihan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani

Mereka meminta pemerintah bertindak tegas terhadap PT Agricinal, termasuk mengevaluasi seluruh proses perpanjangan HGU dan mengungkap dugaan pengelolaan lahan di luar izin yang sah.

“Ini bukan hanya soal hak masyarakat, tapi juga soal hak negara. Kalau perusahaan terus dibiarkan mengelola lahan tanpa kejelasan HGU, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara?” ujar Sosri.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke-47 Pemkab Bengkulu Utara Gelar Bazar Pangan Murah

Hingga berita ini diturunkan, ATR/BPN Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh FMBP.

Untuk diketahui, Forum Masyarakat Bumi Pekal juga melayangkan surat terkait pengawasan lahan yang berada diluar HGU serta Hak Guna Bangunan (HGB) PT Agricinal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ***