AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Ini Tanggapan Pemkab Bengkulu Utara Terhadap Pandangan Umum Raperda APBD 2024, Menuju Pembangunan Berkelanjutan

584
×

Ini Tanggapan Pemkab Bengkulu Utara Terhadap Pandangan Umum Raperda APBD 2024, Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Ini Tanggapan Pemkab Bengkulu Utara Terhadap Pandangan Umum Raperda APBD 2024, Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Ini Tanggapan Pemkab Bengkulu Utara Terhadap Pandangan Umum Raperda APBD 2024, Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Bengkulu Utara – Pasca-penyampaian pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) tahun 2024 oleh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, pihak eksekutif dengan cepat memberikan respons.

Respons ini disampaikan oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, MAP, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP, serta perwakilan masing-masing fraksi, Sekretaris Dewan (Sekwan), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan undangan lainnya. Rapat berlangsung pada Selasa 24 Oktober 2023, pukul 15.10 WIB, di ruang rapat paripurna.

BACA JUGA:  Bahas RAPBD Tahun 2024, DPRD Kabupaten Kaur Gelar Rapat Paripurna

Jadwal pelaksanaan rapat paripurna DPRD Bengkulu Utara ini telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan nomor 14/BA/Banmus/2023 pada tanggal 23 Oktober 2023.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Dewan dan anggota fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda APBD tahun 2024.

Arie Septia Adinata menyatakan, “Semua saran, usulan, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara telah dianalisis dan ditanggapi oleh pihak pemerintah daerah.

Semua masukan dari berbagai fraksi akan menjadi evaluasi pemerintah daerah untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dari tahun sebelumnya. Ini adalah prioritas dalam pembangunan berkelanjutan.”

BACA JUGA:  ASN Kemenag Bengkulu Utara Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Cucu Tiri

Selanjutnya, Arie Septia Adinata mengatakan mengenai usulan program untuk membantu warga yang tidak mampu dalam menebus ijazah.

Ia menyebut, bahwa usulan ini akan disetujui jika ada dukungan anggaran dari pemerintah provinsi, karena siswa tingkat SLTA Swasta maupun Negeri saat ini berada di bawah yurisdiksi provinsi, bukan lagi di bawah dinas di daerah.

Kami sepakat dengan usulan adanya bantuan dari pemerintah daerah untuk membantu warga yang tidak mampu menebus ijazah, sesuai dengan kemampuan anggaran. Bagi siswa SD-SMP, itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah Bengkulu Utara dan sudah dijamin tidak dikenakan biaya alias telah di gratiskan.

BACA JUGA:  Hangatnya Kebersamaan di Bulan Suci: Komunitas Motor KNC Bengkulu Utara Berbagi Takjil di Bundaran Kota Argamakmur

Namun, pada tingkat SLTA sederajat, saat ini menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Terkait anggaran pembangunan, itu adalah demi kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ungkap Arie.

Sementara itu, Sonti Bakara, SH, berharap bahwa semua jawaban yang masih memerlukan klarifikasi dapat dibahas lebih lanjut saat rapat komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing, guna mendalami RAPBD 2024.

BACA JUGA:  Korupsi BUMDes Gardu Jaya Naik ke Status Penyidikan Ini Kata Jaksa

Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Bengkulu Utara dengan lebih baik. Pungkasnya. (AR1/Adv)