Bengkulu UtaraBeritaEkonomi

Kabar Gembira, Pemkab Bengkulu Utara Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

2285
×

Kabar Gembira, Pemkab Bengkulu Utara Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji

Bengkulu Utara – Dalam menjalankan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengumumkan kebijakan baru yang menggembirakan.

Yang mana, mulai Januari 2024, Dishub BU membebaskan biaya retribusi pengujian kendaraan, khususnya bagi kendaraan bermotor wajib uji, seperti kendaraan pengangkut penumpang dan barang.

Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji, secara resmi mengumumkan kebijakan tersebut langsung dari ruang kerjanya.

“Ya, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan menteri tersebut, untuk tahun 2024 ini, pelayanan uji KIR kendaraan tidak dipungut lagi retribusinya, alias gratis,” ujarnya.

BACA JUGA:  MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu ke-36 Dibuka dengan Meriah Meski Hujan Mengguyur

Saat ini Pemerintah Kabupaten BU tengah merancang peraturan daerah sebagai implementasi dari regulasi pemerintah pusat.

Aji menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk mengubah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) uji KIR kendaraan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan menetapkan status BLUD, pelayanan Uji KIR akan kembali dikenai biaya, memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dari objek retribusi uji KIR.

BACA JUGA:  Pelantikan Kepengurusan SMSI BU Periode 2024-2027 Menjadi Momentum Penguatan Media Siber Lokal

“Atas regulasi tersebut, kita akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dan kita juga berencana mengubah UPTD KIR kita menjadi BLUD sehingga pelayanan KIR dapat kembali kita tarik sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Sebagai akhir dari pengumuman mengenai pelayanan KIR gratis, pihak Dishub BU mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji laik kendaraan secara berkala setiap 6 bulan sekali.

BACA JUGA:  Anggaran Tidak Tayang di SiRUP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bengkulu Utara Langgar Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Aji menekankan, “Ini yang kita harapkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan karena pelayanan KIR tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (AR1)

BACA JUGA:  Oknum ASN dan Mantan ASN di Bengkulu Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam