TIRTAPOS.COM – Idul Adha 10 Zulhijjah disebut juga Idul Kurban. Sebab, pada 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik (tiga hari setelah Iduladha atau 11, 12, dan 13 Zulhijjah), umat Islam di seluruh dunia melakukan penyembelihan (pemotongan) hewan kurban.
Dalam kenyataannya, sudut pandang masyarakat modern yang objektif-rasional, ada pertanyaan menarik; apakah hukumnya melakukan kurban? Hal itu tergantung keimanan dan persepsi seorang vegans dan vegetarians terhadap ajaran agama.
Dari sisi hukumnya, tidak ada keharusan seorang pekurban mengkonsumsi daging hewan kurbannya sendiri. Begitu pula menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah anjuran keutamaan, tapi bukan syarat sah tidaknya ibadah kurban.
Dalam Islam diajarkan cara penyembelihan hewan yang tidak membuat hewan tersiksa sebelum mati.
Sementara, makna dari berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Melansir dari baznas.go.id, kurban (qurban) sendiri berasal dari Bahasa Arab ‘Qariba’ yang bermakna mendekatkan atau dekat.
Hal tersebut dapat diartikan, menyembelih hewan bertujuan untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Nabi Muhammad Saw bersabda dalam sebuah Hadis yang masyhur, “Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk berkurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Dalam hadis lain Rasulullah mengatakan kepada puterinya Fatimah, “Hadirilah kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan kurban itu engkau akan mendapat ampunan dari dosa yang engkau perbuat pada permulaan tetesan darahnya.” (HR Al-Hakim, Baihaqi, dan Tabrani)