Beruntung, ibu korban tiba di tempat kejadian saat itu. Kehadiran ibu korban mampu menggagalkan rencana buruk tersangka.
Ibu korban datang ke rumah tersangka karena khawatir akan kepergian anaknya yang terlalu lama. Keberanian ibu korban dalam menghadapi situasi tersebut patut diacungi jempol.
Setelah peristiwa tersebut, korban menghadapi momen yang sulit. Meskipun berhasil menghindari rudapaksa yang nyaris terjadi, korban telah mengalami pencabulan dan trauma akibat peristiwa mengerikan tersebut.
Korban akhirnya memutuskan untuk menceritakan insiden ini pada ibunya. Meskipun sempat dibahas di lingkungan keluarga, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Pada Sabtu lalu, korban akhirnya membuat laporan resmi di Mapolsek Giri Mulya dengan nomor laporan polisi: LP/B/02/VIII/2023/SPKT/POLSEK GIRI MULYA/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU. Tanggal 19 Agustus 2023.
Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, melalui Kapolsek Giri Mulya, Iptu. Freddy Simaremare, SH, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku diamankan pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 23.00 WIB di Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dan resmi dijadikan tersangka.






