RP juga telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku tindakannya merupakan khilaf dan dilakukan secara spontan saat melihat sepupunya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo 53 sub 289 KUHP atas tindakan rudapaksa yang telah dilakukannya.
Kejadian ini menunjukkan perlunya kesadaran akan pentingnya menghormati hak dan integritas individu.
Tindakan seperti rudapaksa tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga berdampak pada aspek psikologis dan emosional mereka.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan bagi setiap individu, tanpa memandang hubungan atau kedekatan antara pelaku dan korban. (AR1)






