Bengkulu Utara – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 tahun 2024 telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024. Rabu, 31 Januari 2024
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Santoso, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tahapan Pemilu tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Santoso mengungkapkan bahwa tahapan Pemilu ini dimulai pada tanggal 26 Januari 2024 dengan agenda perencanaan program dan anggaran.
“Kami telah menerima jadwal tahapan Pemilu yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan yang dijadwalkan pada tanggal 27 Februari 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Tahap terakhir adalah pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Meskipun tahapan Pemilu ini memiliki tumpang tindih dengan jadwal tahapan Pemilihan Legislatif, KPU Bengkulu Utara tetap siap dan harus menjalankan pelaksanaan Pemilu 2024 ini dengan baik.
Dengan demikian, proses demokrasi di Bengkulu Utara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (AR1)