Bengkulu Utara – Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya di Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki kini berlanjut ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, SH, MH menyatakan bahwa status BUMDes Gardu Jaya telah ditingkatkan menjadi penyidikan, yang mulai berlaku pada hari ini (02/1). Hal ini merupakan hasil dari penanganan kasus yang sedang dilakukan oleh lembaga tersebut.
“Kejari Bengkulu Utara telah mengumpulkan informasi, keterangan, serta data terkait kasus BUMDes Gardu Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi tindak pidana dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes Gardu Jaya dari tahun 2017 hingga 2019,” ungkap Ekke.
Pihak Kejari Bengkulu Utara, melalui Plh Kasi Pidsus, Tomy Novendri SH, MKn, juga menyatakan bahwa terkait penanganan kasus ini, mereka telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap BUMDes Desa Gardu.
“Penyidikan ini dilakukan agar proses penanganan kasus ini dapat mengungkap pelaku atau tersangka yang terlibat secara lebih terang dan jelas,” jelas Tomy.
Dalam proses penyidikan ini, pihak Kejari Bengkulu Utara akan melakukan sejumlah langkah. Mereka akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, termasuk pemanggilan saksi dan penggeledahan, guna memperoleh bukti yang cukup dalam penanganan kasus ini.
“Tahapan penyelidikan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan telah memberikan kami sejumlah data dan informasi terkait kasus ini. Kami akan terus memperbarui informasi terkini terkait perkembangan selanjutnya,” tambah Tomy. (AR1)