BeritaMuko Muko

Korupsi Ratusan Juta, Direktur Bumdes Anak Negeri Pasar Bantal Resmi Jadi Tersangka

700
×

Korupsi Ratusan Juta, Direktur Bumdes Anak Negeri Pasar Bantal Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Mukomuko Penetapan Tersangka Direktur Bumdes. Foto Instimewa

MUKOMUKO – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko secara resmi menetapkan Agus Setiawan Direktur Bumdes Anak Negeri Pasar Bantal, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto saat menggelar konferensi pers pada Jumat (30/09) kemaren.

BACA JUGA:  Mengusung Perlindungan Anak "Jaksa Masuk Sekolah" Waspadai Kekerasan Seksual

“Tersangka Agung Setiawan ditangkap di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tersangka berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut. Namun pada prosesnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan Mark Up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” kata Kapolres.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai Yang Rugikan Negara Ratusan Miliar Naik Penyidikan

Hal ini lanjut Kapolres, diperkuat dari hasil tim auditor BPKP perwakilan Bengkulu, yang menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 494.091.310,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah) dengan motif ekonomi menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp 2,5 Triliun Wanita Ini Teriak Hesteris Saat Dijemput Paksa Penyidik

Diketahui sebelumnya pada tahun 2019, Kementerian Desa PDTT telah memberikan bantuan program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp 1 Miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi tepung ikan. (Ad)