MUKOMUKO – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko secara resmi menetapkan Agus Setiawan Direktur Bumdes Anak Negeri Pasar Bantal, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto saat menggelar konferensi pers pada Jumat (30/09) kemaren.
“Tersangka Agung Setiawan ditangkap di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tersangka berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut. Namun pada prosesnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan Mark Up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” kata Kapolres.
Hal ini lanjut Kapolres, diperkuat dari hasil tim auditor BPKP perwakilan Bengkulu, yang menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 494.091.310,- ( Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah) dengan motif ekonomi menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Diketahui sebelumnya pada tahun 2019, Kementerian Desa PDTT telah memberikan bantuan program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp 1 Miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi tepung ikan. (Ad)