Hakim yang memiliki sertifikat hak anak cenderung mempertimbangkan hak-hak anak dalam putusan mereka. Namun, norma gender dan norma sosial yang tidak selalu sejalan dengan pemenuhan hak anak masih mempengaruhi keputusan hakim.
Selain melibatkan perspektif hakim, studi ini juga melibatkan perspektif anak dan orang tua. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sukabumi pada periode Juni hingga Agustus 2022.
Studi ini menganalisis sejauh mana anak-anak memiliki ruang aman untuk menyampaikan pendapat mereka di hadapan hakim tanpa tekanan.
Selain itu, studi ini juga mengevaluasi layanan yang diterima oleh anak setelah permohonan dispensasi disetujui, serta pemahaman anak dan orang tua mengenai dampak perkawinan anak.
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa anak-anak belum sepenuhnya memahami dampak perkawinan terhadap kehidupan mereka. Resi Ajhari, seorang pendidik sebaya dari Kabupaten Sukabumi, menyampaikan upayanya dalam memberikan pemahaman kepada teman-teman sebaya di sekolah dan desanya tentang dampak perkawinan anak.
Dalam beberapa kasus, perlu beberapa kali penjelasan agar teman-teman yang bermaksud menikah pada usia anak dapat memahaminya dan membatalkan niat tersebut.
Selain Plan Indonesia, Koalisi 18+ dan Wahana Visi Indonesia juga turut menyampaikan hasil penelitian mereka terkait dispensasi perkawinan anak.
Koalisi 18+ menganalisis secara mendalam putusan dispensasi berdasarkan dokumen keputusan perkara dispensasi di pengadilan negeri.
Sementara itu, Wahana Visi Indonesia menganalisis faktor penentu keberhasilan menunda pernikahan hingga usia di atas 18 tahun dengan membandingkan orang yang menikah pada usia anak dan yang tidak.
Berdasarkan berbagai studi ini, terlihat perlunya evaluasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (PERMA 5/2019).
Plan Indonesia mendorong agar hakim yang memutuskan perkara dispensasi kawin memiliki sertifikat hakim anak dan mempertimbangkan perspektif anak serta kesetaraan gender.
Selain itu, Mahkamah Agung perlu meningkatkan jumlah dan kualitas hakim melalui pelatihan dan bimbingan teknis tentang perempuan berhadapan dengan hukum atau bersertifikat sistem peradilan pidana anak.
Harapannya, di masa depan, semua hakim yang memutuskan permohonan dispensasi kawin sudah memiliki kualifikasi sebagai hakim anak. **
Sumber: KemenPPPA






