Example floating

Example floating
AdvertorialBeritaKaur

Pemda Kaur Serahkan LKDP Tahun 2022 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Bengkulu

934
×

Pemda Kaur Serahkan LKDP Tahun 2022 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Bengkulu

Sebarkan artikel ini

KAUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur kembali menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada Rabu, 15 Maret 2023. Laporan keuangan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM bersama dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jon Harimol, Inspektur Harika, dan Sekwan Arsal Adelin.

Acara penyerahan Laporan Keuangan Kabupaten Kaur 2023 ini berlangsung dengan khidmat. Plt Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu Ronald Sinaga menerima laporan keuangan tersebut secara langsung dari pihak Kabupaten Kaur. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kaur menyampaikan bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan bentuk komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam menyiapkan data dan laporan keuangan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam menyiapkan data dan laporan keuangan sebagai Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur,” ucap Sekda.

Sekda Kaur juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyusunan LKPD Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2022 dan siap untuk diperiksa oleh BPK. Selain itu, pihaknya juga menunggu BPK untuk menindaklanjuti pemeriksaan tersebut dan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang telah diserahkan.

Dalam proses penyusunan LKPD, Kabupaten Kaur telah melibatkan seluruh OPD dan pihak terkait dalam pengumpulan data dan informasi keuangan. Seluruh data yang diperlukan telah dikumpulkan dan disusun secara sistematis sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

BACA JUGA:  Kapolri Paparkan Strategi Untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

Penyerahan LKPD oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan secara rutin setiap tahun. Hal ini merupakan upaya untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah yang telah disetujui oleh DPRD.

(ADV/Irlis)

Simak Juga Artikel Lainnya di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *