Bengkulu UtaraBerita

Pengelolaan TPR di Desa Air Sebayur Dipertanyakan, Dana Retribusi Tidak Masuk PADes

549
×

Pengelolaan TPR di Desa Air Sebayur Dipertanyakan, Dana Retribusi Tidak Masuk PADes

Sebarkan artikel ini
Pengelolaan TPR di Desa Air Sebayur Dipertanyakan, Dana Retribusi Tidak Masuk PADes

Bengkulu Utara – Pengelolaan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya sejumlah fakta baru.

Pungutan retribusi ini telah berlangsung sejak perusahaan tambang batu bara mulai beroperasi di wilayah tersebut. Namun, hingga kini, transparansi serta penggunaan dana retribusi masih menjadi tanda tanya.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Sebayur, Koji, mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana sistem pengelolaan TPR tersebut.

BACA JUGA:  Sepanjang Tahun 2023 Ada Sebanyak 6 Kasus Mencolok Di Bengkulu Utara

“Saya tidak begitu memahami detail pengelolaannya. Jika ingin tahu lebih lanjut, bisa langsung bertanya kepada Sekretaris Desa,” ujar Koji pada Selasa (28/1/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan TPR saat ini telah diserahkan kepada pihak ketiga, meskipun mekanisme pengelolaannya tidak ia ketahui secara pasti.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tutup Mata Rokok Ilegal Menjamur di Bengkulu Utara, Negara Terancam Rugi Besar

“Memang sekarang dikelola oleh pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp 150 juta per tahun, tetapi saya kurang paham lebih lanjut soal itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Desa Air Sebayur, Kadarol, mengungkapkan bahwa sejak 2018, pengelolaan TPR berpedoman pada Peraturan Desa (Perdes).

“Kami mengacu pada regulasi desa dalam menjalankan TPR ini,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan

Namun, ia mengakui bahwa dana yang diperoleh dari TPR tidak dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Menurutnya, dana tersebut dikelola secara terpisah untuk berbagai kegiatan desa.

“Dana yang masuk dari TPR sekitar Rp 6 juta per bulan, dan penggunaannya dialokasikan untuk acara peringatan 17 Agustus, Suro-an, serta kegiatan lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bengkulu Utara Sembunyikan Anggaran Jumbo Tahun 2023

Ia juga menjelaskan bahwa dari setiap retribusi sebesar Rp 4.000 yang dipungut di lapangan, dana tersebut dibagi antara kas desa dan petugas pemungut.

“Sebanyak Rp 2.000 masuk ke kas desa, sedangkan Rp 2.000 lainnya untuk petugas pemungut,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu petugas pemungut, Rosmida, menyebut bahwa mereka mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah desa.

BACA JUGA:  Hadir di Acara Simulasi Pemungutan Suara Ini Pesan Penting Dandim 0423 BU

“Kami menerima gaji Rp 500 ribu per bulan. Ada delapan petugas pemungut yang bekerja secara bergantian,” tuturnya.

Hingga kini, masih banyak pertanyaan terkait transparansi pengelolaan TPR tersebut, terutama mengenai alasan tidak dimasukkannya dana tersebut ke dalam PADes. (Ar1)